Selain itu, Indonesia juga menganggap Korea Utara telah melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1718, 1874, dan 2087. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir atau Tata melalui siaran persnya, Rabu (6/1/2016).
"Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea pada 6 Januari 2016. Uji coba tersebut bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) dan semangat yang terkandung di dalam perjanjian tersebut," kata Tata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia berharap agar semua pihak menahan diri dan mematuhi Resolusi PBB tersebut. Diharapkan Indonesia, diplomasi dan dialog juga dikedepankan untuk masalah ini.
"Mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas dan pembangunan di kawasan," jelas Tata.
Pemerintah Korut sendiri menegaskan akan terus mengembangkan kemampuan nuklir canggihnya. "Selama kebijakan anti-Korut yang kejam dari Amerika Serikat terus berlangsung, kami tak akan pernah menghentikan pengembangan program nuklir kami," demikian disampaikan Korut.Β (yds/hri)











































