Berikut 17 kasus tindak pidana penerbangan dalam 4 kelompok yang tengah dilakukan penyidikan oleh PPNS Penerbangan Sipil seperti disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata, Rabu ( 30/12/2015):
A. Penyampaian informasi palsu (bom) β melanggar Pasal 437 ayat (1) / ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesawat udara Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6870 rute Cengkaren - Palembang dengan register PK-LBV oleh calon penumpang atas nama IRY
2. Tanggal 1 Mei 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-353 rute Padang β Cengkareng dengan register PK-LGL oleh calon penumpang atas nama NA.
3. Tanggal 4 Mei 2015
Β
Β Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-0973 rute Batam β Kualanamu dengan register PK-LGM oleh calon penumpang atas nama SMS.
4. Tanggal 7 Mei 2015
Β Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-379 rute Batam - Cengkareng dengan register PK-LFW oleh calon penumpang atas nama S.
5. Tanggal 13 Mei 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-330 rute Cengkareng - Palembang dengan register PK-LGT oleh calon penumpang atas nama BP.
6. Tanggal 7 September 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-770 ruteΒ Cengkareng - Manado dengan register PK-LKT oleh calon penumpang atas nama JHT.
7. Tanggal 30 September 2015
Security Check Point (SCP) II Domestik Bandar Udara Kualanamu β Deli Serdang oleh calon penumpang atas nama FJZ pesawat udara Citilink Indonesia dengan nomor penerbangan QG 143 rute Kualanamu - Halim Perdana Kusuma.
8. Tanggal 11 Oktober 2015
Security Check Point (SCP) Domestik Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado oleh calon penumpang atas nama RI pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 775 rute Manado - Cengkareng.
9. Tanggal 2 Desember 2015
Security Check Point (SCP) II Domestik Bandar Udara Juanda - Surabaya oleh calon penumpang atas nama NP pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 706 rute Surabaya β Makassar.
10. Tanggal 24 Desember 2015
Pesawat udara Eva Air rute Jakata - Taipeh oleh calon penumpang atas nama K.
11. Tanggal 25 Desember 2015
Pesawat udara LionΒ AirΒ dengan nomor penerbangan JT 544 rute Jakata - Jogja oleh calon penumpang atas nama H.
12. Tanggal 26 Desember 2015
Pesawat udara Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 rute Kupang β Jakata oleh calon penumpang atas nama HI; FM;Β dan EHS.
B. Merokok dalam kamar mandi pesawat udara pada saat penerbangan berlangsung, sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta melanggar tata tertib dalam penerbanganΒ - melanggar Pasal 412 ayat (1) dan / atau Pasal 412 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
1. Tanggal 19 Agustus 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan LNI 902 rute Bandung - Denpasar Penerbangan oleh penumpang atas nama CH.
Catatan :Β CH saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) β Nomor : DPO/04/XII/2015/Ditreskrimsus tanggal 1 Desember 2015.
2. Tanggal 10 Oktober 2015
Pesawat Wings Air dengan nomor penebangan IW 1241 reg pesawat PK-WGQ di Bandara Lasikin, seorang personel penebangan atas nama DN merokok di kokpit pesawat udara saat kegiatan bongkar muat barang (loading and unloading).
3. Tanggal 20 November 2015
Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-032 rute Cengkareng β Denpassar oleh penumpang Warga Negara Asing atas nama LS.
Catatan : Berkas Perkara telah dikirimkan ke Kejati Bali melalui Dir. Reskrimsus Polda Bali.
C. Masuk ke dalam Pesawat Udara secara tidak sah β melanggar Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tanggal 21 November 2015, karena keterlambatan penerbangan pesawat udara Lion Air nomor penerbangan JT 898 rute Jakarta β Makassar,Β beberapa penumpangnya masuk ke dalam Pesawat Udara Lion Air JT 778 guna menggagalkan penerbangan tersebut.
D. Pesawat udara yang masuk ke Kawasan Terbatas
Tanggal 23 Desember 2015, pesawat Pilatus PC-6T,Β registrasi F-GKIA dengan Operator Pesawat Bi a Blue Plane LTD rute Semarang β Bali, telah memasuki kawasan Terbatas WAR 11 Milik Lanud Abdurahman Saleh β Malang. (nwk/fdn)