Atas pertanyaan itu Jubir Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi belum mengetahuinya. Dia akan mencari informasi mengenai putusan tersebut.
"Saya belum mendapat infromasi itu, segera saya cek," ujar Suhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tidak, putusan Yayasan Supersemar baru diketok pada 2015 dan salinannya sudah keluar sehingga proses eksekusi bisa berlangsung cepat. Sedangkan putusan PT Kalista belum diketahui apakah sudah keluar salinannya atau tidak.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, mengatakan perkara tentang lingkungan hidup menjadi prioritas lembaganya. Namun soal lambannya salinan putusan PT Kallista Hatta belum mengetahuinya.
"MA telah mengeluarkan aturan penomoran khusus perkara lingkungan hidup. Pemberlakuan penomor khusus ini untuk memudahkan dalam mengenal dan menginventarisi perkara-perkara lingkungan hidup," ujar Hatta.
Terkait kebakaran hutan tahun 2015, Hatta juga mengatakan sampai saat ini MA belum menerima perkara tersebut. Dia mengatakan, perkara kebakaran hutan tahun 2015 masih berproses di tingkat pengadilan negeri (PN).
"Belum ada perkara yang masuk sampai saat ini, kemungkinan masih di tingkat pertama," ucap Hatta.
Baca:Β Membaca Pemikiran Takdir Rahmadi, Hakim Agung 'Bernilai' Rp 366 Miliar (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini