Putusan Rp 368 M Pembakar Hutan Belum Kelar Diketik, Ini Kata MA

Putusan Rp 368 M Pembakar Hutan Belum Kelar Diketik, Ini Kata MA

Rivki - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 16:28 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - PT Kallista Alam divonis bayar ganti rugi Rp 368 miliar karena terbukti membakar hutan di Aceh. Namun eksekusi ganti rugi belum bisa dilakukan karena salinan putusan belum rampung. Padahal putusan ini sudah diketok di tingkat kasasi pada Agustus 2015. Kok lama banget ya?

Atas pertanyaan itu Jubir Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi belum mengetahuinya. Dia akan mencari informasi mengenai putusan tersebut.

"Saya belum mendapat infromasi itu, segera saya cek," ujar Suhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lambannya salinan putusan ini, seolah-olah menimbulkan opini buruk. Bila dilihat dari kasus Yayasan Supersemar yang dihukum membayar Rp 4,4 triliun yang sudah dikeluarkan salinan putusannya dalam hitungan hari, seolah-olah terjadi tebang pilih pengetikan perkara.

Bagaimana tidak, putusan Yayasan Supersemar baru diketok pada 2015 dan salinannya sudah keluar sehingga proses eksekusi bisa berlangsung cepat. Sedangkan putusan PT Kalista belum diketahui apakah sudah keluar salinannya atau tidak.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, mengatakan perkara tentang lingkungan hidup menjadi prioritas lembaganya. Namun soal lambannya salinan putusan PT Kallista Hatta belum mengetahuinya.

"MA telah mengeluarkan aturan penomoran khusus perkara lingkungan hidup. Pemberlakuan penomor khusus ini untuk memudahkan dalam mengenal dan menginventarisi perkara-perkara lingkungan hidup," ujar Hatta.

Terkait kebakaran hutan tahun 2015, Hatta juga mengatakan sampai saat ini MA belum menerima perkara tersebut. Dia mengatakan, perkara kebakaran hutan tahun 2015 masih berproses di tingkat pengadilan negeri (PN).

"Belum ada perkara yang masuk sampai saat ini, kemungkinan masih di tingkat pertama," ucap Hatta.

Baca:Β Membaca Pemikiran Takdir Rahmadi, Hakim Agung 'Bernilai' Rp 366 Miliar (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads