Eksekusi Mati 14 Orang di 2016, Menlu: Kejahatan Narkoba Kejahatan Serius

Eksekusi Mati 14 Orang di 2016, Menlu: Kejahatan Narkoba Kejahatan Serius

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Des 2015 17:22 WIB
Menlu Retno Marsudi (rachman/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi mati 14 gembong narkoba di tahun 2015 dan membuat sebagian negara terkejut. Meski demikian, Jaksa Agung tetap akan melaksanakan eksekusi mati kembali di 2016.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai salah satu juru bicara Indonesia di dunia internasional akan semaksimal mungkin menjelaskan ke berbagai forum dunia tentang pilihan hukum RI tersebut. 

"Untuk persiapannya, tentu Jaksa Agung yang akan lebih bisa menjelaskan. Intinya, jangan sampai ada kesalahan proses karena ini adalah menyangkut nyawa manusia," kata Menlu Retno Marsudi saat berkunjung ke kantor detikcom, Gedung Aldevco Octagon, Jalan Warung Jati Barat Raya, Jaksel, Senin (28/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana Prasetyo itu telah disampaikan ke DPR dan disetujui. Namun Prasetyo belum menentukan tanggal dan nama-nama orang yang akan dieksekusi mati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tapi kita juga berusaha menjelaskan hukumnya yang berlaku, hukum yang berlaku di Indonesia dan kita berusaha menjelaskan hukumnya bahwa masalah kejahatan narkoba ini adalah salah satu kejahatan yang dinilai serius," ujar Retno.

Dalam eksekusi mati di bulan Januari dan April 2015, Indonesia mendapat sorotan dari negara yang warganya dieksekusi mati tersebut. Seperti Australia, Belanda, Brasil hingga Sekjen PBB. Namun, menurut Retno, kini hubungan dengan negara-negara tersebut kembali harmonis.

"Bahwasanya ada reaksi ya reaksi itu adalah hak dari negara lain. Tetapi semua reaksi yang disampaikan dari pandangan kita, kita berusaha mengukurnya, maksimal dampaknya seperti apa, itu otomatis," ucap Retno.

Berikut daftar orang yang dieksekusi mati di 2015:

Dieksekusi Januari 2015:
1. WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin 
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin

Diekseksusi April 2015:
7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin 
11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja
(asp/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads