"Saya terima putusannya. Terima kasih," kata Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Rio mengatakan hal itu dengan suara tegas. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. JPU punya waktu 7 hari untuk mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio Capella divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis ini hanya berbeda 4 bulan dari tuntutan jaksa yang meminta Rio dihukum 2 tahun.
Rio Capella terbukti menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
(kff/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini