"Saya membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah seorang pejabat pengawasan Kejaksaan Agung RI terkait dengan pernyataan beliau dalam sebuah konferensi pers," kata Chuck di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Laporan tersebut tertuang dalam TBL/884/XII/2015/Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1388/XII/2015/Bareskrim. Menurut Chuck, Resi memberikan pernyataan bahwa Chuck seolah-olah menggelapkan Rp 1,9 triliun uang terpidana BLBI, dan hanya menyetorkan Rp 20 miliar ke negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pernyataan yang merugikan saya tersebut, saya serahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penegakan hukum. Saya percaya pada kredibilitas dan integritas Polri dalam menangani perkara ini," tandasnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno. Menurut Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyopramono pencopotan itu lantaran Chuck tidak bekerja sesuai dengan prosedur.
Di kesempatan yang sama, Inspektur V Jamwas Kejagung Rosiana Napitupulu mengatakan sudah ada aturan yang mengatur kalau barang sitaan perkara harus dilelang terlebih dahulu. Namun, Chuck melakukan negosiasi terhadap pihak yang mau membeli tanah perkara.
Ada tiga tanah perkara hasil sitaan negara yang penjualannya tidak melalui proses lelang, yakni Jatinegara, Puri Kembangan, dan kawasan Puncak Bogor.
"Di sana sudah ada secara rinci kerjanya, frameworknya sudah ada. Ternyata dikerjakan tidak sesuai dengan frameworknya. Itu lah yang dinamakan pelanggaran disiplin. PNS tidak melaksanakan kerja secara taat dan patuh itu diatur PP 53 2015," kata Rosiana dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2015).
Sebelum menjadi Kajati Maluku, Chuck adalah jaksa tim satgasus untuk menyelesaikan barang bukti perampasan yang sudah diputus secara inkrah. Menurut Rosiana, seharusnya ia melakukannya secara jual lelang dan disetor ke kas negara.
"Ternyata ketika itu semua SOP ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena tanah perkara yakni, Jatinegara itu juga tidak dilaksanakan, begitu ditemukan barang sitaan seharusnya dia membentuk tim dan seharusnya dia melakukan jual lelang dengan taksiran harga dari instansi terkait. Tapi ketika itu tidak dilakaanakan," ujar Rosiana. (idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini