Metromini Tak Penuhi Syarat Sebagai Angkutan Umum, Jangan Ditoleransi Lagi!

Metromini Tak Penuhi Syarat Sebagai Angkutan Umum, Jangan Ditoleransi Lagi!

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Minggu, 06 Des 2015 17:40 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sudah berulang kali Metromini terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Para sopir bus warna oranye itu seolah tak ada kapoknya berkendara dengan ugal-ugalan.

Menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, Metromini sebenarnya tidak layak disebut sebagai angkutan umum. Oleh karena itu aksi ugal-ugalan Metromini tidak bisa ditoleransi lagi.

"Ada 4 aspek untuk memenuhi kriteria perusahaan yang ideal, sehat dan dinamis. Pertama Aspek administrasi: berbadan hukum (perseroan terbatas atau koperasi) dan menerapkan sistem gaji bagi awak kendaraan, khususnya pengemudi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai angkutan umum, sebuah perusahaan harus memperhatikan umur dan kondisi kendaraan. Selain itu, pelayanan terhadap penumpang juga menjadi perhatian penting.

"Aspek operasional: memiliki kepastian jadwal perjalanan yang tetap, menerapkan teknologi informasi seperti sistem tiket dan bagasi, manifest penumpang, maupun pemanfaatan fasilitas GPS/CCTV dalam pengawasan operasional. Berperan sebagai mitra pelayanan masyarakat yang baik, adanya hubungan yang baik antara perusahaan dan penumpang, bekerjasama antara pengusaha angkutan, sehingga dapat bersaing dalam peningkatan kualitas pelayanan," jelas Djoko.

Hal yang tak kalah penting adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Para tenaga pengemudi harus memiliki standar yang jelas. Sesuai UU 22/2009 LLAJ, Djoko kemudian menguraikan hal-hal yang berhubunan dengan angkutan umum:

(1) perbaikan manajemen angkutan umum menuju terwujudnya industri angkutan umum
(2) perusahaan angkutan umum harus berbadan hukum
(3) pelayanan angkutan umum yang memiliki aksesibilitas tinggi dan bersifat massal
(4) memiliki standar pelayanan dan standar operasional
(5) adanya jaminan penyediaan jasa angkutan umum oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah terkait penyelenggaraan angkutan umum (subsidi, ekonomi, non ekonomi)
(6) pelayanan angkutan umum yang terdokumentasi dengan baik (karcis, bukti pembayaran, perijinan)
(7) pemantauan operasional dan pelayanan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT) (Hbb/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads