Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengimbau agar penumpang pesawat tak bercanda dengan urusan bom. Misalnya saja saat naik pesawat dan menyebut walau dengan bercanda membawa bom. Ucapan tersebut bisa berkonsekuensi pidana.
"Ya sudah ada itu peraturannya, dan kita imbau dan tempelkan larangan untuk menyampaikan informasi palsu," terang Suprasetyo di Kemenhub, Kamis (3/12/2015).
Menurut dia, petugas pasti akan menindaklanjuti bila ada yang bercanda soal bom di pesawat. Apapun alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai pasal di UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi-sanksinya bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," tutup dia.
(adit/dra)