LBH Pers Sesalkan Intimidasi pada Jurnalis Saat Peliputan Demo Papua di HI

LBH Pers Sesalkan Intimidasi pada Jurnalis Saat Peliputan Demo Papua di HI

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 19:53 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyesalkan tindakan polisi terhadap tiga jurnalis asing saat demo massa Papua di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Tindakan itu dinilai telah mencederai kebebasan pers di Indonesia yang sudah dijamin dalam konstitusi.

Peliputan aksi demo Aliansi Mahasiswa Papua di Bundaran HI pecah ricuh dengan polisi, Selasa (1/12) lalu. Kala itu, ketiga jurnalis asing yakni Vaessen dari Al-Jazzeera, Chis Burmit dari Bloomberg dan Archicco dari ABC Asutralia melakukan peliputan aksi unjuk rasa itu. Ketika aksi mulai memanas ricuh, ada beberapa oknum polisi yang datang dan meminta hapus foto-foto hasil liputan.

"Archicco bilang begini, waktu dipukul ada salah satu oknum polisi yang bilang 'iya ini yang mengambil gambar kita waktu nangkepin mereka (Mahasiswa Papua). Saya pikir polisi ini tidak suka fotonya diambil waktu menangkap Mahasiswa Papua, karena waktu kejadiaan itu mereka dibawa ke mobil sambil dipukul-pukul oleh polisi," ujar saksi kejadian Andilala Waluyo dalam konfrensi pers di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Step Vaessen wartawan Al-Jazzera mendekat begitu rekannya dipukul oleh polisi. Malangnya, Step juga mengalami hal yang sama.

"Step ditarik ke pojok lalu, diminta polisi untuk menghapus foto pemukulan oknum polisi terhadap wartawan ABC Australia. Chris yang sudah berada di ujung melihat perlakuan kasar itu mendekat Archicco, Namun aksi itu berhasil diketahui oknum polisi lainnya, saat itu Chris juga dibawa ke pojok dan di intimidasi, saya yang melihat lalu menjelaskan kalau mereka ini wartawan tapi penjelasan saya tidak diindahkan," ujarnya.

Andi mengatakan penampilan ketiga jurnalis asing itu sedikit berbeda. Lantaran mereka kelihatan seperti orang profesional muda.

"Mungkin polisi tidak menyangka, akan tetapi saya sudah teriaki mereka kalau polisi tidak punya hak untuk mengambil atau menghapus foto orang lain terkecuali yang bersangkutan melanggar tindakan kriminal," beber Andi.

Andi menyampaikan kalau ketiga jurnalis asing itu tidak dapat hadir. Lantaran permasalahan itu sudah ditangani oleh tim legal dari masing-masing perusahaan media itu.

"Akan tetapi mereka bilang ke saya, sampaikan salam terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang sudah memberi dukungan," paparnya.

Sementara tim advokasi LBH Jakarta Maruli Raja Guk-Guk mengecam tindakan oknum polisi. Tindakan itu dinilai telah melanggar pasal 18 ayat 1 yang. Melanggar  UU No 40 tahun 1999 tentang pers

"Dalam hal ini kami berpendapat, tindakan oknum kepolisian itu merupakan bentuk penghalangan atau menghambat kemerdekaan pers. Pemukulan kepada Archico jurnalis ABC Australia yang dilakukan oleh oknum kepolisian merupakan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 352 KUHP," ujar Marululi.

Maruli mengatakan tindakan oknum polisi itu melanggar hak asasi manusia. Terlebih tindakan sistematis aparat kepolisian yang menangkap dan menghalang-halangi jurnalis saat meliput isu tentang papua.

"Jurnalis adalah salah kelompok pembela hak asasi manusia yang menjadi mulut dan telinga masyarakat sehingga negara wajib melindungi jurnalis sebagai cermin jaminan kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Papua," tandasnya.

(edo/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads