Pemusnahan barnag bukti dilakukan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).Β Daging penyu seberat 79 kg, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, dan 400 tanduk rusa sambar seberat 85 kg dan 90 kuda laut kering dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan di Surabaya, Jawa Timur. Kita amankan dari seorang tersangka inisial AA," kata Diretktur Tipidter Brigjen Yazid Fanani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yazid mengatakan, tersangka AA ditangkap di Jalan Gresik Gadukan, Kelurahan Moro Krembangan, Surabaya, Jawa Timur (21/11). Seluruh barang bukti ditemukan dalam keadaan mati dan kering.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah dua tahun memperjualbelikan satwa langka dilindungi tersebut. Pembelian dan penjualan dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara langsung penjual atau pembeli datang langsung ke tempat pengolahan.
Sedangkan cara kedua yakni transaksi melalui ponsel genggam dan barang dikirim lewat jasa ekspedisi.
"Dari pengakuan tersangka, harga jual mapun beli tergantung ukuran besar/kecilnya barang. Setidaknya importer dari Cina dan Timur Tengah merupakanΒ pelanggan tetap yang secara rutin membeli bagian tubuh penyu dan satwa lainnya, karena Carapace penyu merupakan bahan dasar untuk pembuatan produk-produk kerajinan tangan yang bernilai jual tinggi," papar Yazid.
Di pasaran internasional lanjut Yazid, harga per pon karapas penyu sisik berkualitas istimewa mencapai USD 100. Sedangkan kualitas mediummya dihargai sekitar USD 30 β 50 per pon.
Daging penyu merupakan makanan eksotik dengan harga mencapai USD 40 per pon di pasar internasional.
Dari hasil penyidikan, kata Yazid, pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri.
Transaksi dengan para importer dari luar negeri akan dilakukan ketika volume bagian tubuh satwa yang dipesan sudah sesuai dengan pesanan.
"Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai USD 50.000 - USD 77.000 di pasar internasional atau setara Rp 690 juta - Rp 1,06 miliar," sebut Yazid.
Atas perbuatannya, tersangka AA terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan dΒ Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (idh/fdn)