Hal itu diungkapkan, Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkum HAM Prof Widodo Eka Ekatjahjana, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jumat (20/11/2015) saat menemui korban peradilan sesat Sri Mulyati.
Menurut Widodo, dalam aturan ini terkesan negara tidak hadir memberikan keadilan bagi rakyatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kasus salah tangkap, banyak mereka yang nggak tahu mau ganti ruginya bagimana. Seolah-olah negara tidak hadirn. Makanya kami akan sosialisasikan peraturan ini," ucap Widodo.
Selain sosialisasi, Widodo mengatakan aturan ganti rugi yang tertuang dalam PP 27 Tahun 1983 sangat tidak adil bagi masyarakat. Dalam PP yang telah berusia 32 tahun tersebut dikatakan korban salah tangkap diganti Rp 1 juta dan apabila meninggal dunia Rp 3 juta.
"Dalam kasus ini, seolah-olah negara tidak hadir. Kok ada peraturan seperti ini yang sangat tidak adil bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya pastikan saat ini negara harus hadir menangani kasus-kasus masyarakat kecil, tidak melulu urus masalah elit di sana," imbuh Widodo.
Widodo menambahkan, saat ini pihaknya sedang bekerja keras untuk mengubah PP 27/1983. Perubahan ini atas perintah dari Presiden Joko Widodo. Mantan Dekan FH Universitas Jember itu mengatakan, Kemenkum HAM akan segera bekerja sama dengan kementerian lain supaya aturan ini segera diubah. Diharapkan, dengan berubahnya aturan ini memberikan rasa keadilan bagi korban salah tangkap minimal dari segi kompensasi.
"Nanti hari Selasa kami akan gelar rapat dengan kementerian-kementerian lain, kita lakukan harmonisasi dengan instansi terkait," ucap Widodo.
Sri Mulyati mendatangi kantor Kemenkum HAM untuk menagih janji ganti rugi Rp 5 juta atas penahanannya selama 13 bulan penjara. Padahal, ia tidak bersalah sama sekali sebagaimana dituduhkan negara. Sri menyambut gembira dengan rencana revisi PP 27, khususnya pasal ganti rugi salah tangkap.
"Semoga tidak ada orang yang mengalami seperti saya," kata Sri yang didampingi kuasa hukum dari tim LBH Mawar Saron itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini