Komjen Buwas: Penjara Indonesia 60 Persen Diisi Tahanan Narkoba

Komjen Buwas: Penjara Indonesia 60 Persen Diisi Tahanan Narkoba

DIMAS ADITYO - detikNews
Jumat, 13 Nov 2015 14:21 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah berencana melakukan penguatan organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Ancaman narkoba terhadap negeri ini ke depan ditengarai bakal lebih besar. Karena itu, harus dihadapi pula oleh kekuatan sebuah institusi besar.

Hal ini dikatakan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/11/2015). Menurut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini, berdasarkan data yang dimiliki BNN, sebagian besar penghuni penjara di Indonesia ternyata merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Jumlah tahanan pelaku tindak kriminal biasa bahkan lebih kecil dari tahanan perkara narkotika.

"Tahanan yang ada di seluruh indonesia, di atas 60 persen itu isinya tahanan kasus narkotika. Ini sangat besar," kata pria yang akrab disapa Buwas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu alasan itu yang mendorong pemerintah, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, berniat memperkuat organisasi badan antinarkotika tersebut. "Mungkin, pemahaman Presiden (Joko Widodo) dan Menko Polhukam, ke depan ancaman narkotika lebih besar. Kekuatan besar itu harus juga dihadapi oleh institusi yang besar," ujar Buwas.

Terkait dengan rencana tersebut, menurut Buwas, pemerintah saat ini sedang melakukan pembenahan struktur organisasi BNN. Pembenahan organisasi ini termasuk menghitung kembali kebutuhan personel dan anggaran yang dibutuhkan dalam perang melawan narkoba dengan melihat potensi ancaman yang bakal kian besar itu.

"Ancaman narkoba yang dihadapi selalu berkembang, karena permasalahannya sangat kompleks. Jadi harus dihadapi kekuatan yang mumpuni," tutur dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah sedang menggodok organisasi BNN. Rencananya, BNN akan ditingkatkan organisasinya menjadi lembaga di bawah presiden.

"Status BNN akan ditingkatkan seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang langsung di bawah presiden," ujar Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/11/2015) lalu.

Namun, menurut Komjen Buwas, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sejatinya sudah mengatur BNN berada langsung di bawah presiden. Hanya saja, perlu penegasan agar tidak menimbulkan kerancuan. Karena sudah berada di bawah presiden, BNN kini sudah mengatur anggarannya sendiri.

(dim/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads