Hal ini dikatakan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/11/2015). Menurut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini, berdasarkan data yang dimiliki BNN, sebagian besar penghuni penjara di Indonesia ternyata merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Jumlah tahanan pelaku tindak kriminal biasa bahkan lebih kecil dari tahanan perkara narkotika.
"Tahanan yang ada di seluruh indonesia, di atas 60 persen itu isinya tahanan kasus narkotika. Ini sangat besar," kata pria yang akrab disapa Buwas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan rencana tersebut, menurut Buwas, pemerintah saat ini sedang melakukan pembenahan struktur organisasi BNN. Pembenahan organisasi ini termasuk menghitung kembali kebutuhan personel dan anggaran yang dibutuhkan dalam perang melawan narkoba dengan melihat potensi ancaman yang bakal kian besar itu.
"Ancaman narkoba yang dihadapi selalu berkembang, karena permasalahannya sangat kompleks. Jadi harus dihadapi kekuatan yang mumpuni," tutur dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah sedang menggodok organisasi BNN. Rencananya, BNN akan ditingkatkan organisasinya menjadi lembaga di bawah presiden.
"Status BNN akan ditingkatkan seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang langsung di bawah presiden," ujar Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/11/2015) lalu.
Namun, menurut Komjen Buwas, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sejatinya sudah mengatur BNN berada langsung di bawah presiden. Hanya saja, perlu penegasan agar tidak menimbulkan kerancuan. Karena sudah berada di bawah presiden, BNN kini sudah mengatur anggarannya sendiri.
(dim/dra)