"Terkait dengan berprosesnya kasus hukum yang bersangkutan, saya mengambil posisi pasif. Kontinuitas proses hukum terhadap yang bersangkutan jelas bukan atas kendali saya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum di Republik ini," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2015).
Kasus ini berawal saat Ronny yang menjadi pengawas lembaga independen, mendapat informasi adanya politik uang yang diduga dilakukan Fadli Zon saat kampanye Pilpres 2014 di Pasar Bulu Semarang. Informasi itu lalu disampaikan pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Semarang untuk diketahui kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut keterangan lengkap dari Fadli Zon:
Sehubungan pemberitaan proses hukum terhadap saudara Ronny Maryanto, yang kasusnya dikaitkan dengan diri saya, saya sampaikan sebagai berikut:
1. Beberapa hari lalu, awak media meminta pendapat saya mengenai kasus hukum saudara Ronny Maryanto, yang perkaranya memasuki tahap penuntutan. Saya memberikan keterangan yang pada intinya menyatakan bahwa saya tidak mengetahui dan justru baru mengetahui dari media mengenai pelimpahan kasus hukum yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Semarang;
2. Ketidaktahuan tersebut saya sampaikan karena saya sendiri sudah hampir lupa dengan proses hukum kasus itu. Terakhir kali pada Juli 2014, saya mengadukan saudara Ronny ke Bareskrim Mabes Polri karena patut diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap diri saya;
3. Pokok masalah dari kasus tersebut adalah ketika saudara Rony menuduh saya melakukan money politics pada masa kampanye Pilpres 2014. Dia menuduh saya membagi-bagikan uang pada saat kampanye di Semarang, padahal tuduhan itu tidak benar;
4. Bukan saja tidak benar, banyak orang pada waktu itu justru menduga tuduhan tersebut sengaja dilontarkan yang bersangkutan untuk tujuan mendiskreditkan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta;
5. Ketidakbenaran tuduhan yang bersangkutan bukanlah pendapat saya pribadi, melainkan fakta hukum sebagaimana kesimpulan Panwaslu Semarang yang pada intinya menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti;
6. Saya merasa perlu meluruskan opini yang dikembangkan oleh pihak tertentu, yang seolah-olah ingin membangun opini bahwa alasan saya pada waktu itu mengadukan yang bersangkutan adalah karena tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ke Panwaslu Semarang. Informasi tersebut jelas tidak benar. Yang benar adalah pengaduan tersebut saya lakukan karena yang bersangkutan telah melakukan fitnah pada diri saya. Pasal-pasal pidana yang dikenakan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan dapat mengonfirmasi hal itu;
7. Tidak benar pula jika dikatakan saya berusaha mempidanakan seorang aktivis anti-korupsi. Yang benar adalah saya mengadukan seseorang yang saya anggap telah merugikan nama baik saya, tanpa sama sekali saya melihat latar belakang profesinya. Jadi saya kira tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label "aktivis" dari yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Sebagai mantan aktivis, saya kira label itu tidak terlalu penting untuk ditonjolkan. Demikian pula dengan embel-embel "anti-korupsi". Ketika masyarakat dunia memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin gerakan anti-korupsi melalui Global Organizations of Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC), saya pun tidak merasa perlu untuk menggembor-gemborkan hal itu;
8. Terakhir, terkait dengan berprosesnya kasus hukum yang bersangkutan, saya mengambil posisi pasif. Kontinyuitas proses hukum terhadap yang bersangkutan jelas bukan atas kendali saya, melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum di Republik ini. Yang jelas saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan.
Fadli Zon
(imk/dra)