Pengadilan Mesir Bebaskan 2 Anak Hosni Mubarak dari Penjara

Pengadilan Mesir Bebaskan 2 Anak Hosni Mubarak dari Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 16:22 WIB
Ilustrasi
Kairo - Pengadilan Mesir membebaskan dua anak laki-laki mantan Presiden Hosni Mubarak dari penjara. Keduanya dibebaskan setelah menjalani masa hukuman yang cukup untuk bebas bersyarat.

Alaa dan Gamal Mubarak diadili bersama ayah mereka, Hosni Mubarak yang kini berusia 87 tahun dan kini tinggal di salah satu rumah sakit militer di Kairo. Pada Mei lalu, Alaa dan Gamal divonis 3 tahun penjara dalam persidangan ulang atas kasus pencurian uang negara.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (13/10/2015), pengadilan setempat pekan ini menyatakan kedua putra Mubarak ini telah menjalani masa hukuman yang cukup untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya tengah menunggu proses banding untuk kasus mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan seorang sumber pengadilan setempat, Alaa dan Gamal masih harus menghadapi dua kasus lainnya yang melibatkan insider trading dan meraup kekayaan secara ilegal. Namun keduanya tidak akan ditahan saat menunggu persidangan dimulai.

Pada Januari lalu, Gamal dan Alaa dibebaskan lebih awal setelah vonis mereka untuk kasus yang sama dicabut pengadilan. Namun keduanya kembali ditahan setelah pengadilan menyatakan keduanya bersalah dalam persidangan ulang pada Mei lalu.

Gamal sebelumnya berprofesi sebagai bankir investasi dan sempat menjadi tokoh besar pada Partai Demokrat Nasional Mesir (NDP) yang kini telah bubar. Gamal juga sempat diharapkan menjadi penerus Mubarak sebelum kerusuhan terjadi tahun 2011 lalu.

NDP yang sempat dipimpin Mubarak bubar setelah kerusuhan tahun 2011, kemudian sejumlah kasus korupsi menjerat mantan pejabatnya, termasuk Mubarak dan kedua anaknya. Namun dalam perkembangannya, beberapa kasus digugurkan atau dicabut pengadilan. (nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads