Kampus Dinonaktifkan, Bagaimana Status Lulusannya?

Kampus Dinonaktifkan, Bagaimana Status Lulusannya?

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 13:19 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Salah satu kriteria Perguruan Tinggi (PT) yang dinonaktifkan adalah jika kampus sedang berkonflik. Selain tak mendapat pelayanan, kampus ini tak boleh terima atau luluskan mahasiswa.

"PT ada yang terjadi konflik lalu pecah jadi dua. Yayasan atau Rektoratnya jadi dua. Kalau proses konflik itu ada keputusan yang final, hanya ada satu yang diakui. Hanya ada satu yang dianggap sah," ungkap Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo dalam jumpa pers di Gedung D Kantor Kemenristek Dikti, Jl Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan, Jaksel, Selasa (6/10/2015).

Jika ijazah wisudawan ditandatangani oleh rektor yang tidak sah, maka ijazah tersebut akan tidak diakui. Untuk itulah sehingga kampus tersebut harus dinonaktifkan sementara hingga konflik selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi PT yang berstatus nonaktif, ada beberapa sanksi yang didapat yakni berupa penghentian pelayanan. Adapaun pelayanan yang tidak didapat dan dihentikan adalah pengusulan akreditasi, pengajuan penambahan prodi baru, sertifikasi dosen, pemberian hibah atau bantuan dana, dan pemberian beasiswa.

"Kalau kampus yang konflik selain sanksi nonaktif, ini dia juga nggak boleh terima mahasiswa dan melakukan wisuda. Tapi belajar mengajar yang udah ada boleh berlanjut sampai. Ini sampai dia dicabut penonaktifannya," kata Dono.

"Yang sudah dalam proses belajar mengajar boleh (dilakukan) sampai konflik selesai," lanjutnya.

Jika kampus tetap memaksakan untuk menggelar wisuda saat berstatus nonaktif, maka menurut Dono lulusan PT itu tidak akan memiliki civil effect. Ini berdampak pada penerimaan kerja.

Β Lalu bagaimana nasib lulusan yang sudah mendapat ijazah sebelum kampus mendapat status nonaktif, apakah masih berlaku?

"Kalau tidak kena sanksi nggak apa-apa, status sah, apabila PT itu punya izin dan memenuhi kriteria. Sekarang ini yang terjadi kalau PT dinonaktifkan, status dinamis, PT harus aktif melihat. Kalauu nonaktif, dia pasti kontak kopertis kenapa dinonaktifkan," terang Dono.

Data yang beredar belakangan tentang kampus-kampus yang berstatus nonaktif dapat dilihat di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). PT dapat menghubungi PDPT jika tercantum sebagai kampus nonaktif.

"Kita mulai aktif melakukan pengawasan setelah berhasil menyusun PDPT, itu sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya tapi baru bisa terbentuk dan digunakan lebih baik dua tahun lalu," tutur Dono.

"Semua ini kita laksanakan lewat PDPT, lalu bagamana memperbaikinya. Kalau dinonaktifkan sebabnya apa. Perbaikan tidak selesai 1-2 minggu, tapi diupayakan secepatnya," imbuhnya.

Tugas PT disebut Dono wajib melaporkan data masing-masing PT yang berada dalam naungan kemenristekdikti ke PDPT. Dari PDPT ini, tim Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti akan melakukan analisis. Apakah PT secara patuh selalu memberi laporan.

"PT wajib melaporkan mencakup prodinya, mahasiswa, dosennya, pelaksanaan perkuliahan, lulusnya. Kenapa tidak laporkan datanya, itu biasanya PT tidak mempunyai staf untuk bisa melaporkan datanya di PDPT," Dono menerangkan.

Namun disebut Dono, ada juga kampus yang sengaja tidak ingin melaporkan data-data di perguruan tingginya. Kebanyakan karena kampus tersebut memiliki niat yang tidak baik karena ingin memwisuda lebih banyak mahasiswa dari data mahasiswa yang ada.

"Kalau kita lihat di lapangan. Data mahasiswanya empat puluh tapi yang wisuda empat ratus. Berarti ada mahasiswa yang tidak ikut proses pelajaran yang baik tapi langsung aja wisuda," tutup Dono.

Di situs resminya, Kopertis XII memuat daftar 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran. Untuk daftar kampus yang dinonaktifkan bisa dilihat di sini.

(ear/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads