Tim kuasa hukum keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto mengatakan lahan yang ditempati 5 PKL merupakan lahan untuk umum. Bukan tempat untuk berdagang atau pun untuk didirikan bangunan. Β
Meski para PKL mengklaim mereka berada di luar tanah kekancingan keraton yang dikelola pengusaha Eka Aryawan, tetapi lahan tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk berdagang. Karena di pinggir trotoar akan ditanami pohon-pohon sebagai taman kota oleh Pemkot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika mereka selama ini ditarik retribusi oleh pemerintah maka itu juga salah. Jika PKL tetap ingin menempati lahan itu maka tidak ada izin.
Pengusaha Eka Aryawan yang merupakan pemegang kekancingan, juga tidak diberikan izin untuk mendirikan bangunan di lokasi yang dihuni para PKL sekarang. Karena itu hanya dimanfaatkan untuk keluar masuk saja.
(fdn/fdn)