Keraton: Salah Kalau Beri Izin PKL di Tanah yang Akan Jadi Taman Kota

Keraton: Salah Kalau Beri Izin PKL di Tanah yang Akan Jadi Taman Kota

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 21:35 WIB
5 PKL Gondomanan (Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Lima orang pedagang kaki lima (PKL) yang digugat pengusaha yang menempati tanah keraton di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, terancam tak diberi izin. Sebab lahan yang digunakan PKL selama puluhan tahun tersebut akan menjadi taman kota.

Tim kuasa hukum keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto mengatakan lahan yang ditempati 5 PKL merupakan lahan untuk umum. Bukan tempat untuk berdagang atau pun untuk didirikan bangunan. Β 

Meski para PKL mengklaim mereka berada di luar tanah kekancingan keraton yang dikelola pengusaha Eka Aryawan, tetapi lahan tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk berdagang. Karena di pinggir trotoar akan ditanami pohon-pohon sebagai taman kota oleh Pemkot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lahan itu bukan lahan untuk berdagang, itu lahan trotoar dan untuk taman penghijauan. Salah kalau beri izin berdagang di situ," kata Achiel di Pracimosono Keraton Yogyakarta, Selasa (29/9/2015).

Namun, jika mereka selama ini ditarik retribusi oleh pemerintah maka itu juga salah. Jika PKL tetap ingin menempati lahan itu maka tidak ada izin.

Pengusaha Eka Aryawan yang merupakan pemegang kekancingan, juga tidak diberikan izin untuk mendirikan bangunan di lokasi yang dihuni para PKL sekarang. Karena itu hanya dimanfaatkan untuk keluar masuk saja.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads