Pengusaha Eka Aryawan merupakan pemegang kekancingan tanah keraton yang berkonflik dengan 5 PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta. Ia menggugat PKL tersebut karena dinilai tidak mengantongi izin.
Usai melakukan pertemuan tertutup, pengusaha Eka Aryawan enggan berkomentar saat ditanya sejumlah awak media. Ia memilih untuk masuk ke dalam mobil sedan BMW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian secara musyawarah mufakat, kita tampung. Melihat Yogya ini kota budaya yang berhati nyaman, kenapa tidak kita ikuti," kata Oncan usai melakukan pertemuan di ruang panitikusmo, Komplek Pracimosono, Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9/2015).
Sementara untuk proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan harus dihormati. Tetapi yang diharapkan harus ada musyawarah mufakat untuk penyelesaianya. Pihaknya menyambut positif upaya keraton untuk memediasi kedua pihak.
Tim kuasa hukum keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto mengatakan agar gugatan sebesar Rp 1,12 miliar kepada 5 PKL ditarik. Hal ini karena dinilai tidak manusiawi.
Pihaknya berharap sebagai pemegang kekancingan agar tidak membicarakan masalah ganti rugi. Kuasa hukum keraton menyatakan tidak mencampuri proses hukum yang berjalan. Namun meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan musyawarah mufakat. (mok/Hbb)