"Selama musibah kebakaran kita melakukan kerjasama (MoU) dengan 30 perusahaan khususnya perkebunan yang ada di Pelalawan pada Agustus 2015 lalu. Kerjasama itu antara lain bagaimana mengantisipasi jika ada kebarakan hutan dan lahan. Sejauh ini mereka sudah melaksanakan Standar Operating Procedure (SOP)," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan Hambali dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/9/2015).
Dijelaskan Hambali, bentuk kerjasama yang dilakukan adalah dengan menyiagakan personil khusus pemadaman kebakaran dan menyiapakan peralatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan, bencana kebakaran yang melanda sebagian lahan perkebunan sawit di Indonesia akhir-akhir ini telah merugikan industri komoditas itu. Pihaknya juga ikut menjadi korban.
"Bencana kebakaran sekarang ini merugikan semua pelaku usaha di sektor sawit baik langsung ataupun tidak langsung. Kerugian paling besar yang diderita pelaku usaha adalah tak kasat mata (intangible loss) berupa munculnya tuduhan kepada perusahaan sawit sebagai penyebab utama kebakaran," ujarnya.
Joko menyebut, perusahaan-perusahaan sawit yang mengelola lahan perkebunan sudah memenuhi standar operasi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
"Investasi juga cukup besar dikeluarkan untuk memenuhi prosedur operasi standar penanganan dan peralatan kebakaran. Perusahaan yang memiliki izin pengelolaan lahan sudah lama menerapkan standar "zero burning" sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perkebunan," ucapnya.
Lanjut Joko, merujuk pada hasil pengamatan yang dilakukan Website http://fires.globalforestwatch.org yang bekerja sama dengan World Research Institute, termonitor hotspot dalam satu minggu terakhir terdapat di hampir seluruh wilayah Indonesia, Malaysia Sabah dan Serawak, Papua Nugini dan Australia Utara.
Di situs itu, lanjut Joko, terlihat lahan konsesi hutan tanaman industri, kelapa sawit dan "logging" hanya berkontribusi sebesar 3-4 persen dari total titik api yang dimonitor oleh satelit.
Kebakaran lahan saat ini banyak didominasi di luar konsesi (54 persen), 41 persen pada konsesi "pulp and paper", dan 1 persen pada konsesi "logging". Di Sumatera, ada lebih dari 50 persen kebakaran terjadi di luar konsesi perusahaan dan di Kalimantan angka ini lebih besar, 70-an persen. (bar/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini