Perjalanan Panjang 5 PKL hingga Digugat Rp 1,12 M oleh Pengusaha

Perjalanan Panjang 5 PKL hingga Digugat Rp 1,12 M oleh Pengusaha

Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 16:59 WIB
Foto: Sukma Indah Permana
Yogyakarta - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta digugat pengusaha Rp 1,12 miliar karena menduduki tanah keraton tanpa izin. Upaya penggusuran tanah ini sudah dilakukan pengusaha bernama Eka Aryawan sejak tahun 2011.

"Tahun 2011, pihak pak Eka sudah datang ke kami membawa surat kekancingan dari keraton. Minta kita pergi," ujar salah seorang PKL, Agung kepada detikcom saat ditemui di kiosnya di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Jumat (18/9/2015).

Surat kekancingan adalah surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan pihak Keraton Yogyakarta. Setelah itu, ayah Agung yakni Budiono yang mendapat warisan tanah itu dari pamannya mengajukan surat izin yang sama ke Keraton Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak lama, masih tahun 2011 juga kita ke Panitikismo ingin minta izin juga biar boleh dagang di sini. Tapi katanya sedang tutup, nggak bisa mengeluarkan surat kekancingan lagi," cerita Agung.

Kemudian pada 2013, pihak Eka kembali mendatangi Budiono dkk dengan maksud yang sama. Meminta para PKL pindah dari tanah berukuran 5x5,6 meter tersebut.

Setelah dilakukan musyawarah yang dihadiri LBH Yogyakarta di Polsek Gondomanan, kedua pihak sepakat untuk memberikan izin PKL tetap berdagang di tempat itu tapi bergeser.

"Setelah kita maju lagi, nggak tahu kenapa tiba-tiba tahun ini kita digugat. Jumlah gugatannya Rp 1,12 miliar," imbuhnya.


Agung menceritakan proses mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Yogyakarta, Senin (14/9) menemui jalan buntu.

Pihaknya memperlihatkan sejumlah barang bukti termasuk surat akta tanah berbahasa Belanda.

"Pakdenya Bapak dulu jualan di sini sejak 1960, jual kacamata. Katanya ini tanah keraton, ditinggali (diwariskan) bersama surat akta bahasa Belanda ini," tutur Agung.

Agung berharap keraton ikut mendengar harapannya bersama teman-temannya. Dia ingin keraton memberikan izin kepadanya untuk tetap berjualan di lokasi tersebut.

"Sudah tapa pepe di depan Keraton. Harapannya keraton juga mendengar (aspirasi) kami," katanya.

Gerakan koin untuk 5 PKL sudah digerakkan oleh sejumlah warga Yogyakarta. Sebuah spanduk bertuliskan 'Posko Koin untuk PKL #5PKL1M. Kami akan Tetap Bertahan Walau Digugat 1 M' juga sudah terpasang di depan kios sederhana mereka. (sip/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads