"Tahun 2011, pihak pak Eka sudah datang ke kami membawa surat kekancingan dari keraton. Minta kita pergi," ujar salah seorang PKL, Agung kepada detikcom saat ditemui di kiosnya di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Jumat (18/9/2015).
Surat kekancingan adalah surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan pihak Keraton Yogyakarta. Setelah itu, ayah Agung yakni Budiono yang mendapat warisan tanah itu dari pamannya mengajukan surat izin yang sama ke Keraton Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 2013, pihak Eka kembali mendatangi Budiono dkk dengan maksud yang sama. Meminta para PKL pindah dari tanah berukuran 5x5,6 meter tersebut.
Setelah dilakukan musyawarah yang dihadiri LBH Yogyakarta di Polsek Gondomanan, kedua pihak sepakat untuk memberikan izin PKL tetap berdagang di tempat itu tapi bergeser.
"Setelah kita maju lagi, nggak tahu kenapa tiba-tiba tahun ini kita digugat. Jumlah gugatannya Rp 1,12 miliar," imbuhnya.
![]() |
Agung menceritakan proses mediasi yang dilaksanakan di PN Kota Yogyakarta, Senin (14/9) menemui jalan buntu.
Pihaknya memperlihatkan sejumlah barang bukti termasuk surat akta tanah berbahasa Belanda.
"Pakdenya Bapak dulu jualan di sini sejak 1960, jual kacamata. Katanya ini tanah keraton, ditinggali (diwariskan) bersama surat akta bahasa Belanda ini," tutur Agung.
Agung berharap keraton ikut mendengar harapannya bersama teman-temannya. Dia ingin keraton memberikan izin kepadanya untuk tetap berjualan di lokasi tersebut.
"Sudah tapa pepe di depan Keraton. Harapannya keraton juga mendengar (aspirasi) kami," katanya.
Gerakan koin untuk 5 PKL sudah digerakkan oleh sejumlah warga Yogyakarta. Sebuah spanduk bertuliskan 'Posko Koin untuk PKL #5PKL1M. Kami akan Tetap Bertahan Walau Digugat 1 M' juga sudah terpasang di depan kios sederhana mereka. (sip/try)