22 Gurandil Pongkor Diciduk Polisi, Ada yang Gali Emas Bermodus Pegawai Antam

22 Gurandil Pongkor Diciduk Polisi, Ada yang Gali Emas Bermodus Pegawai Antam

M. Rizal - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 20:17 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Polres Bogor menangkap 22 gurandil atau penggali emas liar di tambang Pongkor. Mereka diamankan atas laporan PT Antam. Pidana yang dikenakan pencurian.

Dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Selasa (15/9/2015) hadir Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Eko dan General Manager PT ANTAM, Gede Gunawan dan Kasat Reskrim Polres Bogor Auliya R Abdul Djabar.

"Total tersangka Gurandil pencuri sekitar 22 orang, diantaranya IS, AD warga Sukabumi, JA asal Lebak, YY, SR, AD, HR asal Ciamis, SH, ED dan FM asal Bogor," jelas Suyudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan pencurian dilakukan PT Antam pada 24 Agustus lalu. Pencurian terjadi di lokasi S.CUT 10.4 selatan Level 600 areal Tambang.

Untuk modus yang dilakukan dengan berpura-pura menjadi pelaku dengan menyamar sebagai karyawan tambang PT. Antam Ada empat tersangka yakni D, H, U, S yang berpura-pura dengan memakai seragam kerja PT. ANTAM yaitu berupa baju werpak warna biru dan sepatu boot warna kuning.

"Kemudian para pelaku masuk ke lokasi tambang PT. Antam dengan menaiki grimbi (kereta pengangkut hasil tambang) dan setelah sampai di lokasi level 600 mereka turun dari grembi dan selanjutnya melakukan penambangan atau pengambilan batuan yang mengandung bahan emas (batuan ORE) sehingga terkumpul 10 karung," urai Suyudi.

Para pelaku bisa mendapatkan baju werpak seragam Antam meminjam dari T. Dan juga tersangka H pernah menjadi kuli di Antam.

"Saudara H tahu lokasi tersebut, karena dia sebelumnya pernah kerja sebagai kuli di PT Antam sehingga tahu lokasi yang bagus untuk ditambang atau diambil batuan yang mengandung bahan emas, begitu juga D juga pernah kerja di PT Antam sehingga mereka berdua tahu lokasi dan situasi di PT Antam," tegas Suyudi.

Para pelaku kemudian menguras emas dan mendapatkan 10 karung. Namun kemudian setelah lelah menambang dan beristirahat, ulah mereka dipergoki petugas Antam yang kemudian melapor ke polisi.

Tindakan hukum yang dilakukan berimbas pada aksi warga yang meminta teman mereka dibebaskan. Jalan menuju PT Antam sempat diblokir.

"Kami mengamankan lokasi PT. Antam, karena dengan adanya upaya penegakan hukum tersebut, ada upaya dari pihak warga Desa Bantar Karet dan sekitarnya melakukan aksi pemblokiran jalan masuk menuju PT Antam," urai Suyudi.

Para tersangka total 22 orang diproses secara hukum dikenai pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 161 UU Minerba yang ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Perkara tersebut segera dituntaskan dan dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Cibinong dan selanjutnya disidang guna mendapatkan kepastian hukum dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," tutup Suyudi. (zal/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads