Terberat di Indonesia, Pemalsu Uang Dihukum 14 Tahun Penjara di Jember

Terberat di Indonesia, Pemalsu Uang Dihukum 14 Tahun Penjara di Jember

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 13:19 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Agus Sugioto S Sos. Ia memalsu uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 12,2 miliar.

Agus memalsu uang tersebut bekerjasama dengan komplotannya, Abdul Karim dan mencetak uang palsu itu di Dusun Bandaran Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.Β 

Untuk membuat uang palsu tersebut, keduanya membeli alat cetak offset second seharga Rp 100 juta, membeli alat cetak offset second merk Oliver seharga Rp 245 juta, membeli bahan kertas, plastik mika, tinta, lembaran seng/plat cetak, alat sablon serta peralatan lain kurang lebihnya sekitar Rp 20 juta. Selain itu, Agus dan Kharim juga membeli alat pemanas seharga Rp 3,5 juta dan mengeluarkan kegiatan operasional kurang lebih Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah di Dusun Bandaran itu lalu disulap menjadi pabrik uang palsu dengan karyawan Juni dan Mamam. Mereka mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 12,1 miliar kurun November 2014. Dalam perhitungan mereka, uang palsu Rp 1 miliar akan dibeli penadah bernama Aman sebesar Rp 250 juta. Alhasil, Agus sudah menghitung keuntungan uang asli sedikitnya Rp 2,5 miliar.

Aksi ini terendus aparat kepolisian dari Polres Jember dan mereka dibekuk pada 24 Januari 2015. Agus dibekuk di terminal dengan barang bukti Rp 100 juta uang palsu di dalam tasnya. Lantas kasus ini dikembangkan dan kawanan ini lalu digulung. Tanpa banyak perlawanan, mereka digelandang ke Mapolres Jember dan dilanjutkan ke meja hijau.

Pada 11 Agustus 2015, jaksa menuntut Agus untuk dihukum 18 tahun penjara. Meski tidak sesuai dengan permohonan, tapi putusan PN Jember mencetak rekor baru di Indonesia dalam menghukum pelaku pembuat uang palsu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Sugioto S Sos oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/9/2015).

Putusan ini diketok pada 1 September 2015 lalu dengan ketua majelis Achmad Guntur. Di kasus ini, Aman dan Kasmari dihukum selama 8 tahun penjara. Padahal Aman dan Kasmari hanya dituntut 6 tahun penjara. Atas vonis ini, pihak Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas tunggal penerbit uang di Indonesia mengapresiasi putusan PN Jember.

"Langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum terkait uang palsu di Jember diharapkan dapat membuat efek jera pada siapa pun yang berupaya memalsu uang," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara saat dihubungi secara terpisah.

Bisa jadi, vonis ini merupakan putusan terberat bagi pelaku pemalsu uang. Pengadilan kerap menjatuhkan hukuman di bawah 10 tahun penjara di kasus serupa.

"Pemalsuan uang merupakan kejahatan yang sangat serius ditangani oleh banyak negara di dunia," cetus Tirta. (asp/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads