Pertamina: Program CSR yang Disidik Bareskrim Sudah Dihentikan Sejak 2014

Pertamina: Program CSR yang Disidik Bareskrim Sudah Dihentikan Sejak 2014

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 19:19 WIB
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Pihak Pertamina mengaku telah melakukan audit kegiatan dana corporate social responsibility (CSR) program penanaman 100 juta pohon. Pendanaan kegiatan itu saat ini tengah disidik oleh Bareskrim Polri yang menduga adanya penyalahgunaan.

"Sudah tidak berjalan. Sampai tahun 2014, kita sudah menanam sejumlah pohon, itu nanti jumlahnya seperti apa, itu yang akan kita sampaikan dalam pemeriksaan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro ketika dihubungi, Selasa (1/9/2015).

Wianda menyebut program yang dilakukan sejak tahun 2011 tersebut tidak berjangka waktu sampai kapan. Namun nyatanya pada tahun 2014, program tak lagi berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak ada jangka waktu sampai kapan ya, kita pada waktu itu sampai 100 juta harapannya, kenapa? Karena kita berharap tadi pemberdayaan bisa berjalan, juga kita bisa mengurangi emisi karena kita berharap pohon-pohon ini tumbuh dan penghijauan dan bisa mengurangi karbondioksida, supaya aspek-aspek lingkungan bisa kita dorong dari program ini," ujar Wianda.

Wianda menyebut program tersebut dihentikan pada tahun 2014 lantaran Pertamina melakukan sejumlah evaluasi. Selain itu, Wianda mengatakan pihak Pertamina telah melakukan audit internal untuk pengawasan dalam program tersebut.

"Karena kita membutuhkan evaluasi-evaluasi sebelum kita melanjutkan proses ini secara terus-menerus, secara idealnya kami melakukan evaluasi setiap tahun, dan itu sudah kita lakukan secara apa namanya, kantor akuntan publik di tahun 2013, 2014 dan 2015 kita juga melakukan audit secara internal," jelas Wianda.

Wianda enggan membeberkan jumlah dana yang dikucurkan untuk program tersebut. Dia berkilah hal tersebut sudah termasuk substansi penyidikan.

"Nah termasuk dana, jadi kalau soal angka kemudian substansi proyek dan apa-apa itu jadi domain aparat penegak hukum. Yang bisa saya sampaikan adalah program ini dari tahun 2011 untuk pemberdayaan masyarakat," tutur Wianda.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri, dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor E Simanjuntak dan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga kini pukul 18.52 WIB, tim penyidik masih berada di kantor Pertamina Foundation yang berada di Jalan Sinabung II, Terusan Simprug, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso menyebut pidana pokok yang tengah disidik dalam kasus itu mengenai dana CSR yang diduga relawan dan lokasinya fiktif. Golkar menyebut kerugian akibat pengadaan program itu diduga mencapai Rp 120 miliar.

Golkar menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun calon tersangka sudah dibidik oleh pihaknya meskipun belum diungkap kepada publik.

"Arah kepada tersangka sudah ada penentuan. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi dulu. Nanti setelah bukti cukup kita akan panggil tersangka itu untuk dimintai keterangannya," ujar Golkar ketika dihubungi terpisah. (dhn/mok)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads