Komisi III Minta Masukan 'Doktor Santet' Soal RUU KUHP

Komisi III Minta Masukan 'Doktor Santet' Soal RUU KUHP

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 13:56 WIB
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum pidana. Rapat ini untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP.

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini dihadiri oleh 11 orang anggota.

Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Mereka diberi kesempatan bergantian memberikan pandangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf RUU KUHP sudah diterima oleh DPR pada masa persidangan lalu namun baru mulai dibahas sekarang. Sejumlah anggota Komisi III sudah melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Inggris terkait RUU KUHP.

RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads