Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini dihadiri oleh 11 orang anggota.
Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Mereka diberi kesempatan bergantian memberikan pandangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017. (imk/tor)