"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah. Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar ketua majelis hakim, Made Sutisna saat pembacaan vonis, Kamis (27/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Christopher selaku terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi pengemudi lain. Tindakannya yang mengemudikan mobil saat berada dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan menjadi pertimbangan yang memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan putusan, Made kembali berkata. "Terdakwa dikenai pidana bersyarat, dan terdakwa akan diawasi dalam 2 tahun. Apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali, maka terdakwa harus menjalankan putusan ini," kata dia.
Christopher yang sejak persidangan hanya diam membisu tidak mengeluarkan reaksi apapun dari putusan hakim. Hingga putusan dibacakan, Christopher yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini hanya menunduk tanpa ekspresi.Β
Begitu persidangan usai, Christopher yang siang ini didampingi sang ayah dan seorang saudaranya langsung bergegas meninggalkan PN Jaksel tanpa sepatah katapun. Selama persidangan berlangsung tak terlihat pula anggota keluarga dari para korban luka dan meninggal dunia yang diakibatkan pemuda 23 tahun tersebut.
Putusan ini cukup jauh dari perkiraan semula, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta kepada Christopher. Jaksa menganggap Christopher melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 UU DLLAJ. (rni/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini