Gayus Lumbuun dan Koleksi 13 Hukuman Mati ke Pembunuh Biadab

Gayus Lumbuun dan Koleksi 13 Hukuman Mati ke Pembunuh Biadab

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 08:26 WIB
Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun membukukan hukuman mati terhadap 13 orang yang melakukan pembunuhan secara biadab dan kejam. Jumlah ini bisa bertambah seiring masih banyaknya kasus pembunuhan yang masuk ke mejanya.

"Saya ingin membangun sebuah peradaban baru, membangkitkan peradaban baru yaitu peradaban masyarakat yang tidak mudah untuk membunuh," kata Gayus Lumbuun tanpa mau mengomentari perkara yang telah ia putus satu pun.

Berikut sebagian daftar pembunuh sadis dan biadab yang ia jatuhi hukuman mati sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (25/8/2015):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wawan

Wawan menghabisi Sisca Yofie secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Wawan awalnya dihukum penjara seumur hidup. Oleh trio hakim agung Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, hukuman Wawan diubah menjadi hukuman mati pada 12 November 2014.

2. Pastur Herman

Gayus bersama dua hakim agung lainnya mengubah hukuman penjara seumur hidup Pastur Herman menjadi hukuman mati. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.

3. Rahmat Awafi

Palu keras Gayus juga diketok saat mengubah hukuman 15 tahun penjara Rahmat Awafi menjadi hukuman mati. Vonis mati dijatuhkan dengan masak-masak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati yang telah hamil tua.

Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV dan dibuang secara terpisah. 
4. Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan

Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya, dengan sangkur secara sadis dan keji. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon juga ikut dibunuhnya. 

Prada Mart sempat kabur selama sepekan selama di penjara militer. Kini Prada dipecat dari militer dan menunggu eksekusi mati di LP Cirebon.

5. Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi

Heru dan Anita juga tidak lolos dari palu mati Gayus. Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012.

6. Ryan

Bersama Artidjo Alkostar dengan Salman Luthan, Gayus ikut menghukum mati Ryan. Pria asal Jombang itu membunuh 11 orang, korban yang terakhir dimutilasi. Sementara 10 lainnya dikubur di belakang rumahnya di Jombang. Ryan hingga kini belum dieksekusi mati.

7. Udin Botak

Udin dan Dedi disewa Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi. Mereka menyewa Udin yang sehari-hari sebagai tukang parkir di Gambir, Jakarta Pusat. 

Pembunuhan berencana itu dilaksanakan pada 10 April 2014 di rumah korban di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Atas perbuatannya, Udin Botak, Dedi, Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Bandung pada 15 Desember 2014.

Di tingkat kasasi, hukuman Udin Botak diperberat menjadi hukuman mati. Perkara Nomor 773 K/PID/2015 diadili oleh ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan D Dudu Duswara.

8. Delfi
Pembunuhan keji dan di luar batas kemanusiaan ini dilakukan Delfi dengan maksud untuk menambah ilmu hitamnya. Dalam aksinya, ia menggandeng pasangan Sopian dan Dita Desmala Sari.

Pembunuhan berantai ini berlangsung dari awal Juli 2013 dan baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs tersebar di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun. Mereka membunuh dan memotong alat kelamin para korban.

Kekejaman Delfi tidak hanya membunuh. Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Setelah terungkap, ketiganya lalu dihadirkan ke pengadilan dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, Delfi dihukum mati baik di tingkat pertama, banding dan kasasi. Gayus bersama Timur Manurung dan Dudu Duswara dalam menjatuhkan hukuman mati itu.

9. Rama Yudha dan Saeful Munir

Yudha dan Munir menghabisi nyawa 4 orang sekaligus yaitu Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani. Yudha dan Munir mengajak temannya, Ahmad Nurul dan Asrani. Pembunuhan itu dilakukan di Jalan RE Martadinata pada 30 Agustus 2014 dini hari dengan parang yang bacokkan ke tubuh korban berkali-kali.

Yudha dan Munir hanya dijatuhi hukuman seumur oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Tapi di tangan Gayus Lumbuun, Timur Manurung dan Dudu Duswara, nyawa Yudha dan Munir tidak diampuni. Majelis kasasi mengirim Yudha dan Munir ke depan regu tembak. 

Vonis mati untuk Delfi, Yudha dan Munir diketok dalam satu hari yaitu 18 Agustus 2015 lalu.
Halaman 2 dari 5
(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads