KPK Pelajari Putusan Kasasi Budi Mulya untuk Lanjutkan Kasus Bank Century

KPK Pelajari Putusan Kasasi Budi Mulya untuk Lanjutkan Kasus Bank Century

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 10:51 WIB
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta - Penyimpangan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century masih jadi perkara yang ditindaklanjuti. KPK menegaskan, penanganan perkara ini tak berhenti hanya di Budi Mulya. Tim penyidik mempelajari putusan kasasi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu untuk menentukan penanganan lanjutan.

"Akan saya tanyakan dulu ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap sudah diterima atau belum," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat (21/8/2015).

Johan menjelaskan, para penyidik yang tergabung dalam satgas kasus Century nantinya akan mempelajari semua putusan dari MA. Putusan kasasi Budi Mulya, bisa dijadikan salah satu dasar bagi KPK untuk melanjutkan penanganan kasus yang pernah menyita perhatian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua pertimbangan hukum dalam amar putusan nantinya akan menjadi dasar ekspose KPK. Dalam ekspose akan diputuskan arah pengembangan kasus Bank Century.

Untuk diketahui, dalam amar putusan pada pengadilan tingkat pertama, disebutkan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam pengucuran dan FPJP dan bailout Bank Century.

Satu terpidana dalam kasus ini, Budi Mulya telah divonis bersalah oleh MA dan masa hukumannya dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Karena vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, Budi Mulya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menghabiskan masa tahanan. (kha/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads