"Akan saya tanyakan dulu ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap sudah diterima atau belum," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Jumat (21/8/2015).
Johan menjelaskan, para penyidik yang tergabung dalam satgas kasus Century nantinya akan mempelajari semua putusan dari MA. Putusan kasasi Budi Mulya, bisa dijadikan salah satu dasar bagi KPK untuk melanjutkan penanganan kasus yang pernah menyita perhatian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam amar putusan pada pengadilan tingkat pertama, disebutkan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam pengucuran dan FPJP dan bailout Bank Century.
Satu terpidana dalam kasus ini, Budi Mulya telah divonis bersalah oleh MA dan masa hukumannya dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Karena vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, Budi Mulya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menghabiskan masa tahanan. (kha/fdn)