"Kita akan mengambil sikap setelah mengkaji putusan MA. Masalahnya, sampai sekarang kami belum menerima putusan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dihubungi, Kamis (13/8/2015).
Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa sebelumnya menyebut putusan itu bisa menjadi panduan bagi hakim untuk langkah selanjutnya. Namun tentunya Kejagung bisa mendorong langkah hukum tertentu terkait aset-aset yayasan Soeharto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patgulipat Presiden Soeharto dalam menyelewengkan uang rakyat yaitu membuat Yayasan Supersemar dengan ketua dirinya sendiri. Di sisi lain, sebagai Presiden, ia memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bank negara untuk disetor ke yayasan yang ia bentuk itu.
Caranya yaitu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Sejak 1974 hingga tahun 1998, dana yang diselewengkan mencapai USD 420 juta dan ratusan miliar rupiah yang disalurkan Soeharto ke bank dan perusahaan, di luar tujuan Yayasan Supersemar.
Jika dengan kurs saat ini maka dana yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 triliun.Modus penyelewengan dana ini diduga tidak hanya terjadi di Yayasan Supersemar. Jaksa Agung sejak era tahun 2000-an telah membidik yayasan lain serupa.
Dengan adanya putusan inkrah ini, maka membuka jalan bagi Jaksa Agung sebagai kuasa hukum negara menyidik yayasan Soeharto lainnya. Harifin yang duduk sebagai ketua majelis kasasi di kasus Supersemar itu mengatakan hakim yang akan menilai sendiri. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini