Kejagung Kawal Pembangunan, Tapi Tetap Tindak Kepala Daerah yang Menyimpang

Kejagung Kawal Pembangunan, Tapi Tetap Tindak Kepala Daerah yang Menyimpang

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 07 Agu 2015 18:44 WIB
Foto: detikFOTO
Jakarta - Menindaklanjuti sambutan Presiden Joko Widodo saat Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tim itu akan diisi dari jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara serta Intelijen.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo telah menetapkan dalam kebijakannya untuk membentuk tim yang melakukan pendampingan dalam proses pembangunan di daerah.

Nantinya pendampingan itu akan dilakukan di Pemda atau kantor-kantor instansi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu contoh dari pihak kejaksaan melakukan pendampingan, pencerahan, penyuluhan, penerangan seperti pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar itu kayak apa sih? Nah itu diberikan penjelasan. Dari Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Intelijen juga kerja sama," kata Widyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Widyo menyebut pendampingan itu penting agar para kepala daerah yang kabarnya khawatir untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang berbuah pidana. Namun Widyo menegaskan bukan berarti nantinya kepala daerah bisa seenaknya.

"Itulah perlunya pendampingan. Dengan pendampingan itu, pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkewajiban melakukan pemerintahan yang baik tidak perlu mesti harus takut. Ikuti aturan main yang ada, pendampingan yang ada itu dilakukan dengan baik supaya tidak ada permasalahan," kata Widyo.

Lebih lanjut lagi, Widyo menyebutkan mekanisme tim yang akan bergerak yaitu meliputi penyuluhan pada instansi pemerintahan. Penyuluhan itu berupa penjelasan agar mereka tidak salah melangkah dan tidak takut untuk melakukan penyerapan anggaran yang seharusnya dan tidak melanggar hukum.

Pendampingan itu bukan berarti nantinya para kepala daerah itu tidak kebal akan hukum. Widyo menegaskan jaksa tetap akan menindak apabila nantinya para kepala daerah masih 'bermain'.

"Nggak ada (kebal hukum). Kalau masih nekat ya apa boleh buat. Ngunduh wohe panggawe artinya menanam memetik hasil yang ia tanam," tegas Widyo.

Ditemui terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana mengatakan tim tersebut akan diluncurkan langsung oleh Jaksa Agung. Namun tanggal pastinya, Tony belum menyebutkan secara jelas.

"Nanti akan dideklarasi atau dilaunching oleh Pak Jaksa Agung secara resmi dan disebut TP4, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, ini acuannya adalah Inpres nomor 7 tahun 2015 mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Tentu kita harus merespons hal itu. Karena kita tidak punya niatan sama sekali untuk mengkriminalisasi kebijakan, jauh dari ideologi kami ya," ujar Tony.

"Tim ini akan mengawal setiap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah dan pusat dalam rangka mendorong supaya penyerapan anggaran itu lebih, proyek-proyek pembangunan yang menuntut pembayaran dapat segera dilaksanakan, dan tentu juga untuk menghilangkan keragu-raguan pejabat pemerintahan serta pelaku bisnis agar semakin nyaman," imbuh Tony.

(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads