Kerap Dijadikan Lokasi Judi Ikan, Ruko di Penjaringan Digerebek Polisi

Kerap Dijadikan Lokasi Judi Ikan, Ruko di Penjaringan Digerebek Polisi

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 22:03 WIB
Foto: Taufan Ismailian
Jakarta - Jajaran Resmob Polsek Penjaringan menggerebek sebuah ruko 'Game 1' di jalan K Blok E1 no. 30, Teluk Gong, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (3/8/2015). Penggerebekan dilakukan lantaran ruko digunakan sebagai tempat perjudian game ikan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga adanya perjudian di ruko tersebut. Setelah laporan ditindaklanjuti dan melakukan observasi, ternyata ruko berlantai dua tersebut dijadikan lokasi perjudian dengan menggunakan game ikan melalui sebuah tabel game elektronik.

"Polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan 18 orang yang diduga terlibat perjudian. Dari hari pemeriksaan, 5 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 3 orang pemain judi ASN (38), KC (35) dan SLH (30), kemudian 2 orang penyelenggaranya AGSTNA (43) dan WLM," ujar Kombes Pol Susetio di lokasi, Senin (3/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, game ikan tersebut dapat dimainkan pada sebuah tabel berukuran persegi panjang sekitar 1x2 meter dan berbentuk layaknya meja, kemudian disetiap sisi tabel terdapat 4 tombol dan 1 joypad. Selanjutnya, di dalam game elektronik tersebut terdapat berbagai jenis ikan berwarna warni yang bergerak.

"Pemain atau pelaku perjudian diharuskan membeli kartu permainan terlebih dahulu ke kasir, senilai Rp 100.000 dengan saldo Rp 100.000. Sekali main Rp 20.000. Satu kali permainan bisa sampai 1-2 menitan. Ada batas waktunya, karena sudah tertera di layar permainan," terangnya.

Usai membeli kartu sesuai saldo, permainan dapat dimulai dengan memasukkan kartu ke slot yang tersedia di bibir meja permainan. "Meja itu ada layarnya. Jadi, ketika memasukkan kartu ke slot dekat tombol permainan, pemain sudah siap bermain ketika menekan tombol start. Bisa ditunda menekannya apabila ingin beradu bermain dengan pemain yang lain. Satu meja bisa 8 orang," paparnya.

Selanjutnya, ketika permainan telah dimulai, di layar tabel game tersebut muncul gambar bazooka dan permainan langsung dapat dikendalikan melalui joypad. "Pemain harus mengarahkan bazooka melalui joypadnya, lalu tekan tombol untuk menembak. Tembakan itu semacam jala. Simpelnya, bagi pemain menangkap ikan yang unik atau berukuran besar, bisa mendapatkan poin yang besar juga. Poin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan uang," terangnya.

Sementara itu, Susetio menjelaskan bahwa tempat perjudian ini bermodus sebagai lokasi permainan anak. Apabila ada warga bertanya, maka pemilik akan menjelaskan sebagai lokasi permainan video game.

"Ya untuk melakukan perjudian dengan menggunakan permainan anak, yakni game ikan. Ingat ini bukan permainan anak tapi dewasa," tegasnya.

"Pelaku sudah 2 bulan ngontrak di ruko untuk judi game ikan ini. Selama sehari, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta," sambungnya.

Dalam penggerebekan tersebut, disita 2 set table game yang memiliki layar berukuran sekitar 1x2 meter persegi, uang tunai yang di lokasi sebesar Rp 5,2 juta, 17 buah kartu koin, dan 1 unit mesin pengisian kartu koin.



Atas ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan terancam hukaman diatas 5 tahun penjara. "Kalau untuk tersangka pemain dan atau pemasang, terancam penjara dibawah 5 tahun," paparnya. (tfn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads