Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga adanya perjudian di ruko tersebut. Setelah laporan ditindaklanjuti dan melakukan observasi, ternyata ruko berlantai dua tersebut dijadikan lokasi perjudian dengan menggunakan game ikan melalui sebuah tabel game elektronik.
"Polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan 18 orang yang diduga terlibat perjudian. Dari hari pemeriksaan, 5 orang ditetapkan tersangka terdiri dari 3 orang pemain judi ASN (38), KC (35) dan SLH (30), kemudian 2 orang penyelenggaranya AGSTNA (43) dan WLM," ujar Kombes Pol Susetio di lokasi, Senin (3/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemain atau pelaku perjudian diharuskan membeli kartu permainan terlebih dahulu ke kasir, senilai Rp 100.000 dengan saldo Rp 100.000. Sekali main Rp 20.000. Satu kali permainan bisa sampai 1-2 menitan. Ada batas waktunya, karena sudah tertera di layar permainan," terangnya.
Usai membeli kartu sesuai saldo, permainan dapat dimulai dengan memasukkan kartu ke slot yang tersedia di bibir meja permainan. "Meja itu ada layarnya. Jadi, ketika memasukkan kartu ke slot dekat tombol permainan, pemain sudah siap bermain ketika menekan tombol start. Bisa ditunda menekannya apabila ingin beradu bermain dengan pemain yang lain. Satu meja bisa 8 orang," paparnya.
Selanjutnya, ketika permainan telah dimulai, di layar tabel game tersebut muncul gambar bazooka dan permainan langsung dapat dikendalikan melalui joypad. "Pemain harus mengarahkan bazooka melalui joypadnya, lalu tekan tombol untuk menembak. Tembakan itu semacam jala. Simpelnya, bagi pemain menangkap ikan yang unik atau berukuran besar, bisa mendapatkan poin yang besar juga. Poin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan uang," terangnya.
Sementara itu, Susetio menjelaskan bahwa tempat perjudian ini bermodus sebagai lokasi permainan anak. Apabila ada warga bertanya, maka pemilik akan menjelaskan sebagai lokasi permainan video game.
"Ya untuk melakukan perjudian dengan menggunakan permainan anak, yakni game ikan. Ingat ini bukan permainan anak tapi dewasa," tegasnya.
"Pelaku sudah 2 bulan ngontrak di ruko untuk judi game ikan ini. Selama sehari, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta," sambungnya.
Dalam penggerebekan tersebut, disita 2 set table game yang memiliki layar berukuran sekitar 1x2 meter persegi, uang tunai yang di lokasi sebesar Rp 5,2 juta, 17 buah kartu koin, dan 1 unit mesin pengisian kartu koin.
![]() |
Atas ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan terancam hukaman diatas 5 tahun penjara. "Kalau untuk tersangka pemain dan atau pemasang, terancam penjara dibawah 5 tahun," paparnya. (tfn/dhn)