Istri Minta Rp 5 M Ganti Keperawanan ke Suami, Ini Daftar Permintaan Lainnya

Istri Minta Rp 5 M Ganti Keperawanan ke Suami, Ini Daftar Permintaan Lainnya

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 09:01 WIB
Foto: Thinkstock/Fuse
Surabaya - Tidak terima diceraikan, seorang pegawai bank di Surabaya, Bunga (bukan nama sebenarnya) menggugat balik suaminya, Jaka (bukan nama sebenarnya) membayar Rp 5 miliar untuk ganti keperawanan yang hilang. Ia juga meminta Jaka mengembalikan barang-barang lainnya. Apa saja?

Mahligai rumah tangga ini diawali dengan pernikahan secara agama Budha pada 5 Oktober 2011 dan dicatatkan di Dinas Catatan Sipil di hari yang sama. Mereka lalu tinggal di sebuah rumah megah di jalan protokol di Surabaya. Kebahagiaan biduk rumah tangga ini berpuncak dengan lahirnya seorang anak lelaki pada 1 November 2012. Namun tidak berapa lama, rumah tangga ini diterpa badai hingga harus berakhir ke meja pengadilan.

Jaka mengugat istrinya dan dibalas gugatan balik istrinya tersebut yang mau dicerai asal membayar Rp 5 miliar. Tidak hanya itu, Jaka juga diminta mengembalikan daftar barang sebagai berikut:

1. Sebuah mesin cuci
2. Sebuah kulkas
3. Sebuah lemari kaca peralatan dapur
4. Perlengkapan masak antara lain wajan, sutil, piring, gelas, talenan, ulek-ulek, panci presto, rice cooker, termos
5. Sebuah lemari kaca sepatu dan seluruh sepatu Bunga
6. Sebuah meja belajar
7. Sebuah LCD komputer
8. Sebuah tabung LPF 12 kg
9. sebuah meja dan mesin jahit beserta seluruh perlengkapan jahit
10. Rak gudang sarang burung
11. Seluruh baju Bunga seperti baju pengantin, baju pesta, piyama dan pakaian untuk bepergian
12. Perlengkapan kosmetik dan obat-obatan
13. Album foto, pigura besar berisi foto pertunanangan
14. Sejumlah tas
15. Sebuah HP beserta chargernya
16. Sebuah kamera digital
17. Arloji pernikahan
18. Selimut besar bulu-bulu bayi dan tas gendong serta kasur dan bantal bayi warna merah
19. Sebuah alat cukur rambut bayi
20. Sebuah pigura besar berisi foto pernikahan
21. Perhiasan emas pernikahan
22. Surat-surat keluarga

"Saya telah melaksakan seluruh kewajiban hukumnya sebagaimana layaknya seorang istri dan ibu rumah tangga dalam melayani kebutuhan hidup jasmani maupun rohani suami seperti memasak, mencuci pakaian, merawat dan membersihkan rumah, bahkan memotong dan merapikan rambut menggunakan gunting dan alat cukur rambut. Terutama memenuhi kebutuhan rohani suami dalam melakukan hubungan suami istri sampai dikaruniai seorang anak," ucap Bunga dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (3/8/2015).

Dalam gugatan baliknya itu, Bunga tiak main-main dengan permintaan Rp 5 miliar itu. Ia meminta Jaka memberi uang tersebut maksimal 7 hari setelah permintaannya dikabulkan pengadilan. Jika Jaka tidak mau membayar Rp 5 miliar, maka jumlah itu bertambah Rp 100 ribu per hari hingga Jaka mau membayar Rp 5 miliar itu.

Baginya, uang itu adalah jumlah yang dinilai tepat sebagai pengganti atas penderitaan melahirkan anak hasil perkawinan mereka.

"Terutama sebagai pengganti atas pengorbanan cinta dan kasih sayang serta ketulusan Bunga selama mengarungi kehidupan rumah tangga, terutama biaya perawatan sang anak," ucapnya.

Tapi apakah majelis hakim memenuhi permintaan Bunga tentang uang Rp 5 miliar sebagai ganti rugi hilangnya keperawanan? Jauh panggang dari api. PN Surabaya hanya mengabulkan gugatan sang suami belaka.

"Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian. Menyatakan hak asuh anak diberikan kepada penggugat dan mewajibkan penggugat untuk memberi kesempatan tergugat menengok, mengajak, memberikan kepada anak-anaknya sampai anak itu dewasa dan bisa menentukan sikapnya sendiri," ucap majelis yang diketui Wahyono dengan anggota Ekowati Hari Wahyuni dan Efran Basuning.

Lantas bagaimana dengan tuntutan Bunga yang meminta Jaka yang pernah menjadi pangeran dalam hatinya mengganti Rp 5 miliar karena telah merenggut keperawanan Bunga? Majelis hakim nyata-nyata menolak permohonan itu karena Bunga tidak membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya. 

"Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya," putus majelis pada 31 Maret 2015 lalu.
Halaman 2 dari 4
(asp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads