Geng Motor Beraksi di Malam Takbiran, 1 Pemuda Tewas

Geng Motor Beraksi di Malam Takbiran, 1 Pemuda Tewas

M Rafiq - detikNews
Selasa, 21 Jul 2015 15:40 WIB
Jakarta - Dua orang pemuda bernasib nahas setelah di keroyok oleh segerombolan pemuda geng motor pada malam takbir lebaran Kamis kemarin (16/7/2015) sekitar pukul 23.00 WIB malam. Dua pemuda tersebut satu tewas bernama Rasidi, asal Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan.

Sedangkan M.Saheh, asal warga yang sama mengalami luka kritis. Rasidi, tewas setelah menjalani perawatan medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, karena mengalami luka pecah di bagian kepala, akibat dihantam batu oleh pelaku. Sedangkan M.Saheh, kondisinya kritis.

Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku yang diamankan Polisi berjumlah 9 orang, namun setelah dilakukan penyidikan, pelaku utamanya hanya 3 orang ditangkap senin malam kemarin (20/07/15) di rumahnya masing - masing, yakni HY (15) yang masih pelajar SMP, Agus Mancoba (23), dan Dedy Kusmawan (18), ketiga pelaku dan teman yang lainnya berasal dari Desa Kaliacar, Kecaatan Gading.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Iwan Setyawan, awal dari peristiwa itu, segerombolan pemuda geng motorΒ  dari dua Kecamatan Gading dan Kecamatan Krejengan itu, berkumpul di alun-alun Kraksaan, karena ada ketersinggungan dari ucapan diantara kedua kubu tersebut, akhirnya pemuda yang dari desa Kaliacar, mencegat dua korban di jembatan desa Krejengan, nah disitulah peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Dikatakan Kapolres Iwan, setelah dilakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku, selang beberapa jam menjelang Adzan subuh akhirnya petugas berhasil menemukan jejak pelaku dan langsung melakukan penangkapan dirumah masing-masing pelaku. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa sejumlah batu besar dan kecil yang dihantamkan pelaku kepada korban di bagian tubuh dan kepalanya, serta 7 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.

"9 orang ini tidak semua pelaku, mereka sebagian sebagai saksi. Sementara pelaku utama berjumlah 3 orang, salah satunya pelajar SMP. Ketiga pelaku ini terancam pasal 170 sub 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"jelas Kapolres Iwan, Selasa (21/7/2015).

(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads