Satu keluarga itu adalah Ramli (49), Nani (39) dan anaknya, Muzakir (20). Jaksa juga menuntut mati Herman (48) yang masih dalam satu kelompok.
"Oleh karena dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti. Maka kita menuntut hukuman maksmimal yakni pidana mati " kata Kajari Lhoksukon, Rahmatsyah di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Senin (6/7/2015).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Zainal Hasan, dengan hakim anggota T Almadian dan Wisnu Suryadi serta panitera Agus RM. Hadir sebagai JPU Fahmi Jalil, Idham Kholid Dolay dan Erning Kosasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Lhoksukon, disebutkan keempat terdakwa telah sah dan menyakinkan melakukan telah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menemrima, menjadi perantara jual beli dan menukarkan atau menyerahkan narrkoba jenis sabu sabu.
Atas perbuatan keempat terdakwa itu, JPU menuntut dengan primer yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sidang ini dijaga puluhan aparat kepolisian. (Feri Fernandes/asp)