Bisnis Sabu 14 Kg, Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati!

Bisnis Sabu 14 Kg, Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati!

- detikNews
Senin, 06 Jul 2015 17:06 WIB
Nani
Aceh - Perang terhadap narkoba terus ditabuh oleh pemerintahan Joko Widodo. Kali ini jaksa menuntut satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan anak dengan hukuman mati. Tidak hanya itu, seorang terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati.

Satu keluarga itu adalah Ramli (49), Nani (39) dan anaknya, Muzakir (20). Jaksa juga menuntut mati Herman (48) yang masih dalam satu kelompok.
"Oleh karena dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti. Maka kita menuntut hukuman maksmimal yakni pidana mati " kata Kajari Lhoksukon, Rahmatsyah di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Senin (6/7/2015).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Zainal Hasan, dengan hakim anggota T Almadian dan Wisnu Suryadi serta panitera Agus RM. Hadir sebagai JPU Fahmi Jalil, Idham Kholid Dolay dan Erning Kosasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu keluarga itu merupakan warga Aceh Timur dan Herman (48) asal Langsa. Mereka ditangkap oleh petugas Polres Aceh Utara di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada 14 Februari 2015. Dalam penangkapan itu petugas menemukan sabu sabu sabu sebanyak 14,4 kg.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Lhoksukon, disebutkan keempat terdakwa telah sah dan menyakinkan melakukan telah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menemrima, menjadi perantara jual beli dan menukarkan atau menyerahkan narrkoba jenis sabu sabu.

Atas perbuatan keempat terdakwa itu, JPU menuntut dengan primer yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sidang ini dijaga puluhan aparat kepolisian. (Feri Fernandes/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads