"Nama saya tetap yang lama. Untuk keraton (nama) berubah. Untuk gubernur, urusannya lain," kata Sultan kepada wartawan di komplek Kepatihan DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (3/7/2015).
Dua nama yang dimaksud yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Sultan Hamengku Bawono ke X. Nama Sri Sultan Hamengku Buwono X digunakan untuk Gubernur DI Yogyakarta sedangkan Sri Sultan Hamengku Bawono ke X digunakan sebagai gelar raja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya belum waktunya. Karena persoalan itu masih internal," kata Sultan.
Sultan menjelaskan dirinya masih menunggu adanya revisi UU Keistimewaan. Dia pun tak berencana mengusulkan yudicial review ke MK terkait UUK.
"Saya nggak usulkan itu," tutupnya.
Soal gelar ini menjadi polemik setelah Sultan mengeluarkan Sabda Raja pada akhir April 2015. Dalam sabda itu, raja Kasultanan Yogyakarta ini mengganti gelarnya dan menghilangkan sebagian sebutan. Beberapa pihak protes karena menduga hal ini terkait suksesi keraton, namun Sultan membantah. (sip/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini