Gotas disebut telah melakukan pemotongan dana hibah bansos untuk kepentingan partainya. Saat itu Gotas menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain Gotas, duduk sebagai terdakwa lainnya yaitu Emon Purnomo, Wakil Sekretaris DPC PDIP Cirebon dan Subekti Sunoto, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPRD selaku Badan Anggaran DPRD mengjukan usul penerima hibah bansos. Terkait dengan hal tersebut, Gotas pada 2009 kemudian mengadakan pertemuan dengan para ketua ranting dan pengurus DPC PDIP di rumah dinasnya yang juga diikuti oleh Emon dan Subeti.
"Dalam pertemuan itu Gotas mengatakan bahwa Pemkab Cirebon akan memberikan dana bansos dan hibah. Ia juga mengatakan bahwa pemberian dana pada masyarakat atau kelompok masyarakat itu ajab dilakukan pemotongan dan hasil pemotongan itu akan digunakan untuk kepentingan partai (PDIP)," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata. Hal sama ia sampaikan juga untuk anggaran tahun 2010-2012.
Atas rencana yang disampaikan Gotas tersebut, ia memperoleh uang dari hasil pemotongan penerimaan dana bansos hibah sebesar Rp 1,564 miliar dengan rincian pemotongan Rp 1,3 miliar, fiktif Rp 160 juta dan digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp 59,6 juta.
"Perbuatan Gotas bersama-sama dengan Emon dan Subekti tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,564 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Gotas Cs didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tentang 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tentang 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Gotas terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Atas dakwaan yang diajukan JPU tersebut Gotas mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Rabu (8/7/2015). SEmentara Emon dan Subekti tak akan mengajukan keberatan. (tya/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini