"Berdasarkan dokumen surat pengajuan asuransi jiwa, Ibu Siti Masnuri bekerja sebagai wiraswasta, pemilik toko kain CV Burjaka," ujar pegawai Bank Commonwealth, Nugraha Septriantoro saat sidang lanjutan terkait pidana pencucian uang Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Siti Masnuri berdasarkan dokumen bank, menurut Nugraha, memiliki 4 polis yang dibuka pada September 2010. " 4 Polis untuk anak-anaknya ada berdasarkan dokumen, ada Erika Aini Masnuri Fuad, Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad dan Farah Diba Fuad," sebut Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini tercantum berdasarkan informasi yang beliau sampaikan penghasilan per tahun lebih dari Rp 250 juta-Rp 500 juta," kata Nugraha menyebutkan penghasilan yang tertera dalam aplikasi permohonan polis.
Saat ditanya Jaksa KPK soal verifikasi profil nasabah pemilik asuransi, Nugraha menyebut verifikasi dilakukan terkait data dan kesehatan. "Kami melakukan verifikasi terhadap data nasabah di depertemen underwriting, mereka verifikasi data ataupun kesehatan. Karena yang dijadikan pemegang polis Siti dan tertanggung anak Siti Masnuri," sebutnya.
Namun mengenai kepemilikan CV usaha kain, bank tidak melakukan verifikasi. "Berdasarkan Permenkeu 30/2010 hal tersebut dibutuhkan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan. Transaksi mencurigakan juga berdasarkan profil dan transaksi. Apabila dilihat transaksinya (Siti Masnuri) masih dinilai wajar," ujar Nugraha.
Saat ini berdasarkan permintaan KPK, polis milik Siti Masnuri untuk anak-anaknya sudah ditutup. (fdn/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini