JK Sebut Australia Langgar Perjanjian PBB Soal Pengungsi

JK Sebut Australia Langgar Perjanjian PBB Soal Pengungsi

Mulya Nurbilkis - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 18:17 WIB
Jakarta - Pemerintah Australia membayar ribuan dollar kepada kru kapal penyelundup manusia agar kembali ke Indonesia. Langkah Australia itu dinilai Wapres Jusuf Kalla melanggar perjanjian dengan PBB.

"Dia melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui. Australia ikut perjanjian PBB mengenai perdagangan manusia," kata Wapres JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (17/6/2015).

Perjanjian yang dimaksud JK adalah Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi. JK mengatakan cara Australia yang mengusir pengungsi dari daerah teritorinya adalah tindakan yang tidak etis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak etis. Dunia menilai itu juga tidak etis," sambungnya.

Meski begitu, JK mengatakan pemerintah belum akan mengambil sikap soal tindakan Australia tersebut.

Australia diduga menyuap ABK yang mengangkut pencari suaka ke Australia untuk kembali ke Indonesia. Polres Rote, NTT menyita USD 30 ribu dari ABK kapal tersebut. (bil/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads