Diperiksa 3,5 Jam, Tersangka Margriet Dicecar 28 Pertanyaan

Tragedi Angeline

Diperiksa 3,5 Jam, Tersangka Margriet Dicecar 28 Pertanyaan

Putri Akmal - detikNews
Minggu, 14 Jun 2015 20:54 WIB
Jakarta - Ibu angkat Angeline (8), Margriet Ch Megawe yang merupakan tersangka dugaan penelantaran anak selesai diperiksa oleh penyidik Polda Bali. Margriet diberondong 28 pertanyaan.

"Tersangka diberondong 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan di Indonesia terutama di Denpasar,” ungkap kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di Polda Bali, Minggu (14/6/2015).

Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA. Usai pemeriksaan, sambung kuasa hukum, Margriet tidak diperkenankan pulang dan langsung dilakukan penahanan di Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan dia untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak dan terjerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads