"Tersangka diberondong 28 pertanyaan seputar identitas, nama suami, keluarga dan sejak kapan di Indonesia terutama di Denpasar,β ungkap kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di Polda Bali, Minggu (14/6/2015).
Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA. Usai pemeriksaan, sambung kuasa hukum, Margriet tidak diperkenankan pulang dan langsung dilakukan penahanan di Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak dan terjerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini