"Saya minta fatwa MUI mengkaji pengajian (menggunakan) kaset. Ini berpahala atau tidak," ujar JK dalam sambutannya di acara pembukaan Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Menurut JK penggunaan kaset pengajian satu jam sebelum salat sangatlah menggangu. Apalagi kaset pengajian itu diputar pada saat jam 4 pagi sebelum salat subuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat karena itu pasti pakai Sony (kaset rekaman), itu Sony yang dapat. Tidak ada pahalanya," tambahnya.
Oleh karenanya, JK mengatakan bahwa Dewan Masjid Indonesia telah membuat rumusan bahwa masjid tidak lagi boleh menggunakan kaset pengajian tetapi langsung pengajian yang dibacakan orang.
"Tidak ada pengajian keras-keras, hanya azan saja dua kali. Mengaji tidak boleh lebih 5 menit.(sebelum salat). Kasih kesempatan orang salat sunah," kata JK.
Bahkan acap kali JK mendapatkan pengurus masjid yang memutar kaset pengajian pada subuh hari tertidur sebelum akhirnya melakukan salat subuh. JK juga berpesan untuk tidak mengkampanyekan surga terlalu murah seperti terorisme yang menjanjikan surga.
"Itu lah harapan saya, mudah mudahan para alim ulama tentu dapat laksanakan amanah sebaik baiknya," ucapnya.
(fiq/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini