Jika Jadi Hakim Agung, Beranikah Yosran Mengundang Publik Hadiri Sidang MA?

Jika Jadi Hakim Agung, Beranikah Yosran Mengundang Publik Hadiri Sidang MA?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 05 Jun 2015 15:01 WIB
Yosran (dok.pt tun surabaya)
Jakarta - Selangkah lagi, Yosran mengenakan jubah emas hakim agung. Komisi Yudisial (KY) menyodorkan namanya bersama 5 orang lain ke DPR untuk disetujui menjadi hakim agung.

"Dari 18 calon hakim agung yang mengikuti seleksi tahap IV (wawancara), sebanyak 6 orang layak dan dapat dinyatakan lulus seleksi dan diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," demikian siaran pers KY yang diterima detikcom, Jumat (5/6/2015).

Dalam wawancara terbuka seleksi hakim agung di Gedung KY pada 25 Mei 2015, Yosran menyatakan akan membuka sidang judicial review di Mahkamah Agung (MA) layaknya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setuju," jawab Yosran tegas menjawab pertanyaan pimpinan KY Taufiqurrohman Syahuri tentang keterbukaan sidang MA harus mencontok MK.

Menurut hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, permasalahan ketertutupan sidang judicial review di MA hanya masalah peraturan tata tertib semata.

Ketertutupan MA itu dipersoalkan Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin ke MK. Mereka merupakan pemohon judicial review di MA tapi 7 tahun tidak ada perkembangan. Ketiganya lalu menggugat Pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Keterbukaan sidang judicial review di MA juga didukung pemerintah.

"Pemerintah sendiri sebetulnya mendorong agar uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang itu paling tidak dibuka sekali," kata kuasa Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi. Dalam setahun, MA menyidangkan 100-an perkara judicial review, setara dengan jumlah judicial review yang diadili di MK.

Lantas, beranikah Yosran membuka pintu sidang untuk masyarakat luas seluas-luasnya jika sudah menjadi hakim agung?

(asp/trq)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads