Unjuk rasa ini digelar di depan masjid kuno di ibukota Rabat pada Selasa (2/6). Dua aktivis wanita yang tergabung dalam kelompok feminis Femen ini, juga berciuman di depan umum. Diketahui bahwa homoseksual dinyatakan ilegal di Maroko.
"Aksi provokasi semacam ini merupakan pelanggaran yang tidak bisa diterima oleh masyarakat Maroko," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Maroko, seperti dilansir Reuters, Rabu (3/6/2015).
"Dua wanita ini ditangkap di bandara internasional Rabat setelah mereka merekam adegan cabul," demikian disampaikan.
Kedua aktivis wanita itu hendak pulang ke Prancis ketika mereka ditangkap. Otoritas setempat menambahkan, keduanya dilarang untuk mengunjungi Maroko. Tindakan mereka dianggap telah melanggar hukum ketidaksenonohan publik.
Masjid Hasan yang menjadi lokasi aksi protes kedua aktivis itu, merupakan situs peninggalan abad pertengahan yang dikunjungi ribuan turis setiap tahunnya. Namun masjid ini sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat ibadah.
Aksi semacam ini merupakan yang kedua kalinya digelar Femen di negara muslim. Pada tahun 2013 lalu, tiga aktivis Femen Eropa divonis 4 bulan penjara karena berunjuk rasa sambil bertelanjang dada di Tunisia.
"Saya tahu Maroko bisa lebih berbahaya dari Tunisia," ucap salah satu aktivis yang menyebut dirinya sebagai Marguerite, kepada Reuters sebelum dipulangkan ke Prancis.
Pada Maret lalu, pengadilan di Al-Hoceima menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua pria yang dituding terlibat aktivitas homoseksual.
(Novi Christiastuti/Rita Uli Hutapea)