Mantan anggota DPR itu diajukan ke Pengadilan Tipikor terkait kasus suap DPID dan money laundering. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
Jaksa lalu menuntut 8 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun lebih ringan, yaitu enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MLU dan diputus pada 28 Mei 2013.
Tidak terima, Wa Ode lalu mengajukan peninjauan kembali. Apa kata MA?
"Menolak peninjauan kembali pemohon," demikian dilansir panitera MA yang dikutip detikcom dari websitenya, Minggu (24/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim ad hoc Surachmin. Putusan ini diketok pada 12 Mei lalu.
(Andi Saputra/Ferdinan)