Insiden Kacang, Pengadilan Korsel Bebaskan Anak Bos Korean Air dari Penjara

Insiden Kacang, Pengadilan Korsel Bebaskan Anak Bos Korean Air dari Penjara

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 22 Mei 2015 12:55 WIB
Heather Cho saat keluar dari penjara (Reuters)
Seoul - Anak bos Korean Air, Heather Cho bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama 5 bulan terakhir. Hal ini setelah pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) menangguhkan vonis penjara yang dijatuhkan kepada Cho.

Cho (40) yang menjabat salah satu eksekutif Korean Air ini divonis 1 tahun penjara pada Februari lalu, terkait insiden kacang pada 5 Desember 2014 di Bandara John F Kennedy, New York, ketika Cho memaksa pesawat untuk kembali ke gate dan mengusir salah satu awak pesawat. Demikian seperti dilansir Reuters, Jumat (22/5/2015).

Insiden yang banyak disebut sebagai 'nut rage' ini berawal ketika Heather diberi makanan kacang dalam bungkus, bukan disajikan di piring karena dia duduk di penerbangan kelas satu. Insiden ini juga memicu kemarahan di Korsel, di mana banyak orang merasakan orang kaya dan berpengaruh sering melakukan tindakan sewenang-wenang.

Usai putusan pengadilan banding keluarga, pengacara Cho menyatakan bahwa kliennya sangat menyesali setiap hal buruk dan penderitaan yang dialami awak pesawat Korean Air akibat tindakannya.

Cho sendiri enggan berkomentar ketika meninggalkan pengadilan dengan dikelilingi staf Korean Air. Cho pergi meninggalkan pengadilan dengan mobil warna hitam. Belum diketahui apakah jaksa Korsel akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.

Pengadilan banding memperkuat vonis Cho, yang menyatakan dia bersalah melanggar hukum penerbangan Korsel. Namun pengadilan banding memperingan vonis terhadap Cho menjadi 10 bulan penjara, yang kemudian ditangguhkan.

Alasan penangguhan vonis ini ialah tidak ada catanan kriminal sebelumnya dan Cho yang merupakan ibu dari sepasang anak kembar. Dengan ditangguhkannya vonis ini, maka sama saja Cho dengan menjalani hukuman percobaan sehingga dia bisa keluar dari penjara.

"Terdakwa akan memiliki kesempatan untuk merefleksikan secara tulus setiap penderitaan yang disebabkannya terhadap korban selama 5 bulan dia menghabiskan waktu di tempat tergelap di masyarakat, yakni di penjara dan jauh dari keluarga," ucap hakim Kim Sang-hwan yang menjatuhkan putusan.

Pengacara Cho belum memastikan apakah kliennya masih tetap mengajukan kasasi atas putusan ini.

(Novi Christiastuti Adiputri/Rita Uli Hutapea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads