Ganti Kelamin Jadi Lelaki Bermodal Rp 234 Ribu, Ini Kehidupan Apriandika

Ganti Kelamin Jadi Lelaki Bermodal Rp 234 Ribu, Ini Kehidupan Apriandika

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2015 18:21 WIB
Aprianti sujud syukur usai sidang (joko/detikcom)
Jakarta - Apriandika dinyatakan sah sebagai lelaki setelah vonis Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, mengabulkan permohonannya. Sebelumnya ia bernama Aprianti dan berjenis kelamin perempuan.

"Perasannya lega dan senang. Sempat was-was juga tadi sebelum dibacakan. Tapi setelah dibacakan, jadi senang," kata Apriandika di PN Kebumen kepada wartawan, Rabu (13/5/2015).

Apriandika sejak kecil tertulis berjenis kelamin perempuan. Selepas lulus SMK, ia merasa bahwa dirinya adalah lelaki sejati dan mengajukan permohonan itu ke PN Kebumen. Orang tua Apriandika telah cerai dan kini ia hidup bersama ibu dan 2 adiknya. Sehari-hari Apriandika menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara ekonomi, ia hidup dari keluarga kekurangan di Desa Ayamputih, Kecamatan Bulus Pesantren. Waktunya sehari-hari dihabiskan dengan membantu tetangganya. Pria yang hanya lulus SMK ini mengerjakan seluruh pekerjaan laki-laki, dari mencari kayu bakar hingga mencari pakan ternak. Rumahnya juga tampak sederhana. Beralaskan semen dan berdinding batu bata belum ditutup semen, serta di beberapa tempat berdindingkan papan.

Saat mencari pekerjaan formal, langkahnya terhenti karena data kependudukan mencatatnya perempuan, sedangkan secara visual ia layaknya laki-laki.

Untuk memproses pengakuan ini, ia mendaftar permohonan ke PN Kebumen sebesar Rp 250 ribu. Untuk meyakinkan hakim tunggal Marolop Simamora, Apriandika menghadirkan dua saksi ahli yaitu dokter spesialis genetik kromosom dan dokter spesialis urologi. Sayang, Apriandika dan keluarganya tidak punya cukup memiliki uang karena berasal dari keluarga miskin.

Mendapati hal ini, PN Kebumen lalu menjembatani dengan memanggil dua saksi ahli itu ke persidangan. Dengan surat resmi dari PN Kebumen, dua ahli itu pun hadir ke persidangan dan Apriandika pun tidak mengeluarkan dana seperser pun untuk membayar kedua dokter ahli itu dalam memberikan kesaksian.

"Tapi setelah divonis tadi dan dihitung-hitung, masih ada sisa Rp 16 ribu dan langsung kita kembalikan," kata Humas PN Kebumen, Afit Rufiadi.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads