"Korban bernama Annisa Ramadhani Aulia Putri (10), seorang siswi SD di kawasan Ciputat. Sementara pelaku bernama Akbar alias Adit (22)," ujar Kapolsek Ciputat, Kompol Hasudungan Damanik dalam keterangannya, Jumat (8/5/2015).
Menurut Hasudungan, peristiwa bermula pada Kamis (7/5) sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3603 NYT. Saat itu korban hendak bermain ke rumah temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah terjatuh, gadis cilik itu pun langsung berteriak 'Begal!' sehingga menimbulkan perhatian dari warga sekitar. Akibat teriakan tersebut, masyarakat langsung mengamankan pelaku dan menghubungi petugas polisi dari Mapolsek Ciputat.
"Begitu tiba di lokasi, kami langsung mengamankan pelaku dan meminta keterangan darinya. Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi dengan alasan mencari uang untuk menghadiahi pacarnya kado," kata Hasudungan.
Akibat perbuatannya, Akbar harus rela meringkuk di tahanan Mapolsek Ciputat dan terancam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman lima tahun penjara. Keberanian bocah cilik ini pun mendapatkan apresiasi dari pihak kepolsian.
"Kami sangat salut keberanian bocah yang menghadapi pelaku kejahatan. Sangat patut kami apresiasi dengan usia yang belia seperti dia," tutup Hasudungan.
(rni/bar)