Tak Ada Kode Etik Hakim di Jepang Tapi Nol Pelanggaran, Bagaimana di RI?

Tak Ada Kode Etik Hakim di Jepang Tapi Nol Pelanggaran, Bagaimana di RI?

- detikNews
Rabu, 15 Apr 2015 14:48 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Jepang dikenal sebagai negara yang memegang teguh etika dan moralitas. Seperti seorang politikus yang memilih mengundurkan diri dari panggung politik usai diterpa isu miring. Bagaimana dengan standar moralitas peradilan di Jepang?

"Hakim di Jepang tidak memiliki kode etik dan pedoman perilaku hakim seperti di Indonesia, namun hukum telah menjadi darah daging dan ruhnya sehingga semua hakim belum ada yang melakukan penyimpangan baik hukum maupun etika," demikian laporan Joint Study For The Capacity Building of Indonesian Judges II yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2015).

Hakim diseleksi oleh Kementerian Kehakiman Jepang, bersama dengan jaksa dan advokat. Peminatnya merupakan lulusan Law School atau setara dengan S2. Dalam praktiknya, antara hakim, jaksa dan avokat dalam menjalankan aktivitasnya jarang terjadi benturan-benturan dalam melaksanakan dan menegakkan hukum di Jepang. Advokat, hakim dan jaksa seolah menyatu dalam visi dan misi serta memiliki persepsi yang sama tentang penerapan dan penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam prakteknya antar profesi hukum saling mengisi," papar laporan yang dibuat dalam studi banding pada Desember 2012 silam.

Pengadilan di Jepang memiliki wibawa yang sangat tinggi dan semua pegawai pengadilan senantiasa mengingatkan kepada siapapun agar dilarang untuk mengambil gambar, baik foto maupun video.

Beda Jepang, beda pula Indonesia. MA dan KY telah membuat kode etik secara tertulis dengan KY menjadi pemeriksa hakim bermasalah. Namun kerap masih ditemui hakim-hakim bermasalah dan acapkali rekomendasi KY diabaikan MA.

Seperti hakim Vica Natalia yang dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 6 November 2013 karena berselingkuh dengan hakim Agung Wicaksono. Sebulan setelahnya, hakim Agung diberi sanksi etik skorsing selama 2 tahun. Sanksi ini jauh lebih ringan dibanding sanksi yang diterima Vica.

Setelah itu, skandal perselingkugan terus saja terjadi di pengadilan. Seperti terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Demak berinisial TI. Ia digerebek warga karena berdua-duaan dengan wanita istri orang lain pada akhir 2014. Sebelum KY memberikan rekomendasi hukuman, MA langsung menjatuhkan sanksi skorsing 2 tahun, sama seperti yang diterima hakim Agung.

Di tahun yang sama, hakim dari Kalianda, Lampung berinisial MH, juga terlibat skandal serupa. MH yang telah beristri itu menjalin asmara dengan Ina Mutmainah hingga berakhir di ranjang. Karena tidak dinikahi dan hubungan mereka membuahkan anak, Ina tidak terima dan melaporkan ke MA dan KY. MA memberikan skorsing dan KY merekomendasi pemecatan. MA mengacuhkan rekomendasi KY dan tetap menskorsing MA. Buntutnya, Ina lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads