Tiga Pencuri Motor Bersenpi Tersungkur Didor Polisi

Tiga Pencuri Motor Bersenpi Tersungkur Didor Polisi

- detikNews
Senin, 13 Apr 2015 17:35 WIB
Bandung - Tiga dari delapan pria sindikat pencuri sepeda motor antardaerah di Jabar tersungkur setelah didor polisi. Pelaku berupaya kabur dan melawan polisi sewaktu penyergapan. Komplotan penjahat sadis ini selalu berbekal senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam setiap melakoni aksi kriminal jalanan.

"Para pelaku tergolong sadis. Kalau tepergok korban, pelaku tak segan-segan melukai dan meletuskan senpi rakitan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolresrabes Bandung, Senin (13/4/2015).

Ketiga pelaku terkena terjangan timah panas senpi polisi yaitu DL, AN dan MR. Aparat turut menangkap empat pelaku lainnya yakni YS, BS, RM, SA dan DL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Personel Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki ketiga pelaku karena melawan dan berniat melarikan diri," ujar Yoyol didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M.Ngajib

Para pelaku tak hanya berkiprah di Bandung. Menurut Yoyol, mereka merambah ke sejumlah daerah di Jabar. Modusnya mengambil motor di halaman rumah dan area parkir menggunakan kunci astag, serta merampas paksa motor pengendara di jalan raya. Barang curian dijual seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta kepada penadah.

"Komplotan ini sudah 100 lebih melakukan pencurian sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan. Selain di wilayah Bandung Raya, pelaku beroperasi antara lain di Sukabumi dan Tasikmalaya. Mereka juga buruan Polda Metro Jaya," tutur Yoyol.

Polisi menyita barang bukti berupa senpi rakitan, empat kunci astag, dua kunci kontak, satu kawat kait, dan 24 unit sepeda motor. Senpi rakitan itu diduga diperoleh pelaku dengan cara membeli atau menyewa dari kelompok lain.

Terungkapnya kawanan maling motor ini bermula dari laporan korban pencurian yang terjadi di kawasan Binong, Kota Bandung. Anggota Tim Lidik Satreskrim Polrestabes Bandung langsung mengejar pelaku berdasarkan ciri-ciri disampaikan korban. Singkat cerita, polisi sukses membekuk YS dan RM serta mendapatkan barang bukti motor curian milik korban. Petugas mengembankan penyelidikan dan membekuk enam pelaku tersebut.

Kini seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana. "Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada bertugas sebagai eksekutor, joki dan penadah," kata Yoyol.


(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads