Bagi orang yang sudah langganan ganja, pasti sudah tahu bila brownies atau coklat tersebut rasa ganja. Namun bagi yang tidak tahu bisa semaput.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yakni seorang siswa SMP yang tertidur 2 hari 2 malam setelah mengkonsumsi kue brownies atau coklat tersebut. Usut punya usut ternyata anak tersebut tidur setelah makan brownies yang mengandung ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa dalam laboratorium, brownies tersebut positif mengandung ganja. BNN kemudian menangkap sindikat pembuatan brownies berbahan ganja pada Jumat (10/4/2015) di kawasan Blok M Plaza dengan tersangka 5 orang. Tersangka berinisial OJ, AH, IR, YG, dan HA. Kelimanya dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Dari kelima tersangka, IR merupakan otak pelaku dan bertugas sebagai penjual dan pendistribusi kue tersebut melalui website yang menjual benda-benda bertema ganja. Pembelian dilakukan untuk seluruh Indnesia dan target penjualannya siapa saja.
Dalam pemeriksaan, IR sudah menjajakan bisnis ini sejak 6 bulan lalu dan berpindah-pindah. Untuk penjualan kue dan coklat yang mengandung ganja dilakukan secara online melalui website dan untuk mendapatkan kue tersebut para konsumen memesan via telepon dan BBM.
"Ini merupakan modus paling baru dari perwujudan narkotika. Imbauan kepada masyarakat untuk hati-hati membeli makanan yang dibeli dari media online, karena bentuk perwujudan narkoba ini sulit sekali dibedakannya," kata Dedy.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita 4 bungkus dan 2 baskom ganja seberat 4 kg serta 4 loyang daun ganja yang siap dijadikan bahan kue. Sementara proses pembuatan brownies ini sama dengan kue umumnya yakni dengana ganja kering yang dihaluskan menjadi serbuk kemudian dicampur dengan tepung kue pondan berbahan brownies dan mentega. Bahan tersebut dikocok dengan mixer dan diletakkan di loyang kue. Satu kotak kue dihargai Rp 200 ribu dengan isi 14 kue di dalamnya. Setelah dipesan, makanan dibuat dan didistribuskan ke jasa-jasa pengiriman.
Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 jo 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(nik/nrl)











































