BNN Temukan Ladang Tanaman Khat di Cisarua yang Masuk Kategori Narkotika

BNN Temukan Ladang Tanaman Khat di Cisarua yang Masuk Kategori Narkotika

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 11:54 WIB
Bogor, - Badan Narkotika Nasional menemukaan ladang tanaman khat (ghat, miira) yang masuk dalam kategori narkotika. Tanaman yang biasa disebut sebagai teh Arab ini mengandung zat katinona sehingga masuk sebagai narkotika golongan 1, seperti ganja.

Ada 2 lokasi ladang yang ditemukan, pertama berada di pekarangan Villa Ever Green, Tugu Utara, Cisarua, Bogor. Sementara yang kedua berada di areal kebun dekat Villa Okem, tidak jauh dari Sungai Desa Ciburial. Kedua lokasi berjarak kurang lebih 1 km.

Pantauan di lokasi pertama, Rabu (1/4/2015), ada puluhan tanaman dalam formasi menyerupai pagar dengan panjang keliling sekitar 50 meter. Tanaman ini menyerupai tanaman perdu dengan tinggi mencapai 3 meter. Panjang daun berkisar 5-10 cm dengan lebar 1-4 cm. Daunnya sendiri hampir sama seperti daun jeruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi tanaman itu kini berada di dalam garis polisi. Sejumlah penyidik BNN dan personel kepolisian dari Polres Bogor dan Polsek Cisarua pun juga turut menjaganya. Di lokasi ini, Khat ditanam oleh pengurus kebun Villa, Pak Agus, yang menemukan sejumlah tanaman Khat di tempat sampah.

Sementara di lokasi kedua, tanaman tersebar di beberapa titik. Mulai dari kebun yang berada di dekat Villa Okem hingga kebun yang berada di samping sungai yang berada di bagian bawah Villa. Pada lokasi ini, terdapat tanaman Khat yang masih muda, seperti baru ditanam.

"Ini dilarang, masuk dalam golongan pertama narkotika. Di dunia yang mengizinkan tanaman ini hanya beberapa negara seperti Yaman. Sebagian besar sudah dilarang, terutama Eropa," ujar Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di lokasi.

Dari uji lab BNN, ditemukan hasil bahwa tanaman ini mengandung Katinona dalam waktu 48 jam setelah dipetik. Tanaman Khat beberapa tahun lalu memang banyak ditemukan masyarakat di kawasan Puncak, Bogor.

Tanaman ini juga sempat ramai diperbincangkan usai penangkapan artis Raffi Ahmad yang ditangkap karena diduga sedang pesta narkoba. Raffi diketahui mengkonsumsi ekstrak dari tanaman Khat ini.

"Yang Raffi itu turunan kimiawi dari Katinon. Kalau temuan ini kita dapat info. Kita kan ada sms center, lalu kita kelola, dan ini hasil dari tindak lanjutnya. Kita akan musnahkan," tukas Slamet.

Sebagai informasi, katinona atau catha edulis forsk yang ada dalam kandungan tanaman Khat memiliki kadar tanin yang sangat tinggi dan bisa mengobati diare. Awalnya tumbuhan ini banyak terdapat di Afrika Timur dan Arabia. Tak memerlukan pupuk, tanaman Khat bisa tumbuh sendiri seperti tanaman perdu.

Untuk hasil terbaik, hanya bagian pucuk tanaman Khat saja yang diambil. Daun khat biasanya disimpan dalam plastik atau diletakkan di dalam kulkas untuk menjaga kelembabannya. Pada tahun 1965 WHO telah melaporkan adanya penggunaan Khat, dan di beberapa negara dikontrol penggunaannya.

"Kalau untuk ilmu pengetahuan penggunaan tanaman ini masih boleh, atas izin tapi lho ya. Kalau tidak ada izin ilegal," Slamet menjelaskan.

Tak hanya Yaman yang masih memperbolehkan tanaman ini tumbuh bebas. Beberapa negara yang menganggap tanaman ini legal di antaranya Somalia, Kenya, dan Ethiopia.




(ear/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads