Kasir tempat karaoke di Semarang, Jawa Tengah itu dituduh mempekerjakan anak di bawah umur pada 2011 lalu. Lalu Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.
Akhirnya Sri dibebaskan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juli 2012. Setelah itu, Sri didampingi LBH Mawar Saron meminta ganti rugi tapi hanya dipenuhi Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, nanti setelah APBN 2015 cair, baru disalurkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk selanjutnya uang Rp 5 juta itu diserahkan ke Sri. Proses ganti rugi yang sangat panjang, melelahkan dan tidak sebanding dengan proses penahanan yang berjalan secepat kilat.
Hukuman ganti rugi ini sedikit lebih banyak dibanding apa yang diperintahkan sesuai pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983. Dalam PP ini, negara hanya memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Pasal itu berbunyi.
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Alih-alih merevisi PP peninggalan Soeharto itu, ternyata Menkum HAM Yasonna Laoly malah lebih respek untuk merevisi PP pengetatan remisi koruptor, meski ditentang banyak pihak.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini