Penyelundup Lilin Altar Gereja yang Berisi 1,2 Kg Sabu Dibui 14 Tahun

Indonesia Darurat Narkoba

Penyelundup Lilin Altar Gereja yang Berisi 1,2 Kg Sabu Dibui 14 Tahun

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 16:02 WIB
Jakarta - Segala cara dilakukan oleh para gembong untuk menyelundupkan narkotika. Seperti dengan cara menelan kapsul narkoba, memasukkan ke dinding koper, memasukkan ke paket susu dan ada yang menyisipkan ke dalam lilin altar gereja.

Seperti yang dilakukan oleh Veronica Manurung (36) dan kekasihnya WN Nigeria, Nyamba Stephen Onyinyechukwu alias Owa. Keduanya mengimpor sabu dari Kan Pong St, Kungham, Kowloon, Hong Kong, dengan menggunakan jasa paket. Sabu itu dibalut lilin sehingga secara kasat mata yang terlihat adalah lilin besar yang biasa digunakan di altar gereja.

Paket itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 April 2014 dengan alamat tujuan St Alloysius Gonzaga Church, Cijantung, Jakarta Timur. Untuk menyarukan penerima, Veronica menuliskan dirinya sebagai Andista Krisanty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Bandara, petugas Bea Cukai menaruh curiga pada paket itu. Mereka lalu membongkar dan di dalam lilin-lilin altar gereja itu ternyata berisi sabu dengan total 1,2 kg. Petugas lalu melakukan operasi control delivery ke gereja itu tapi tidak ada yang mengambilnya.

Hingga pada 16 April 2014 seorang perempuan menelepon PT Pos Indonesia, Jalan Pemuda, Rawamangun, menanyakan paket itu. Perempuan itu menyatakan akan mengambil langsung ke Kantor Pos keesokan harinya.

Saat tiba di kantor pos, perempuan itu menunjukkan KTP Andista dan meminta lilin itu. Setelah paket pindah tangan, aparat langsung mengamankan Andista dan paket itu. Dari kicauan perempuan yang bernama asli Veronica tersebut, paket itu milik teman lelakinya, Owa, yang tengah menunggu di dalam taksi. Polisi lalu ikut membekuk Owa. Alhasil, keduanya digelandang ke kantor polisi dan diadili dengan berkas terpisah.

Pada 15 Desember 2015, jaksa menuntut Veronica selama 18 tahun penjara.
Atas tuntutan ini, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada 14 Januari 2015. Putusan ini tidak diterima oleh jaksa maupun Veronica dan sama-sama mengajukan banding. Apa putus majelis tinggi?

"Menolak permintaan banding jaksa dan penasihan hukum terdakwa," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/3/2015). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan R Yuliana Rahadie.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads