Seperti yang dilakukan oleh Veronica Manurung (36) dan kekasihnya WN Nigeria, Nyamba Stephen Onyinyechukwu alias Owa. Keduanya mengimpor sabu dari Kan Pong St, Kungham, Kowloon, Hong Kong, dengan menggunakan jasa paket. Sabu itu dibalut lilin sehingga secara kasat mata yang terlihat adalah lilin besar yang biasa digunakan di altar gereja.
Paket itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 April 2014 dengan alamat tujuan St Alloysius Gonzaga Church, Cijantung, Jakarta Timur. Untuk menyarukan penerima, Veronica menuliskan dirinya sebagai Andista Krisanty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pada 16 April 2014 seorang perempuan menelepon PT Pos Indonesia, Jalan Pemuda, Rawamangun, menanyakan paket itu. Perempuan itu menyatakan akan mengambil langsung ke Kantor Pos keesokan harinya.
Saat tiba di kantor pos, perempuan itu menunjukkan KTP Andista dan meminta lilin itu. Setelah paket pindah tangan, aparat langsung mengamankan Andista dan paket itu. Dari kicauan perempuan yang bernama asli Veronica tersebut, paket itu milik teman lelakinya, Owa, yang tengah menunggu di dalam taksi. Polisi lalu ikut membekuk Owa. Alhasil, keduanya digelandang ke kantor polisi dan diadili dengan berkas terpisah.
Pada 15 Desember 2015, jaksa menuntut Veronica selama 18 tahun penjara.
Atas tuntutan ini, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada 14 Januari 2015. Putusan ini tidak diterima oleh jaksa maupun Veronica dan sama-sama mengajukan banding. Apa putus majelis tinggi?
"Menolak permintaan banding jaksa dan penasihan hukum terdakwa," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/3/2015). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan R Yuliana Rahadie.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini